Saedah, Lusti (2015) Hak-hak anak hasil perkawinan yang difasakh oleh majelis hakim perspektif UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Studi kasus perkara nomor: 1507/Pdt.G/2014/PA.Mlg. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Introduction)
11210060 Pendahuluan.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Indonesia)
11210060 Indonesia.pdf Download (142kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: English)
11210060 Inggris.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Arabic)
11210060 Arab.pdf Download (395kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 1)
11210060 Bab 1.pdf Download (362kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 2)
11210060 Bab 2.pdf Download (502kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 3)
11210060 Bab 3.pdf Download (259kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 4)
11210060 Bab 4.pdf Download (508kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 5)
11210060 Bab 5.pdf Download (292kB) | Preview |
|
|
Text (References)
11210060 Daftar Pustaka.pdf Download (114kB) | Preview |
|
Other (Appendices)
11210060 Lampiran.rar Download (2MB) |
||
|
Text (Summary)
11210060 Ringkasan.pdf Download (658kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ini adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Perkawinan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun pernikahan serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum agama dan hukum negara Indonesia. Perkawinan yang awalnya sah dimata hukum dan agama terkadang dibatalkan atau rusak (fasakh) oleh orang-orang yang bersangkutan (salah satu pasangan murtad) atau oleh pihak yang berwenang (Hakim). Apabila perkawinan orangtuanya difasakh, bagaimana dengan nasib hak anak-anknya. Perkawinan yang difasakh, dapat mengakibatkan hak-hak anak tidak terpenuhi.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat Majelis Hakim tentang status dan hak-hak anak dari perkawinan yang di fasakh oleh Pengadilan Agama serta untuk mengetahui hak-hak anak perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian empiris. Sedangkan data yang digunakan merupakan berupa data primer dan skunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi, yang kemudiian diolah secara cermat kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif.
Majelis Hakim memaparkan bahwa status anak dari perkawinan yang difasakh adalah tetap anak sah, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab XI Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Sedangkan, mengenai hak-hak anak dari pernikahan yang difasakh adalah sama dengan anak cerai talak maupun anak yang orang tuanya masih utuh atau tidak bercerai. Dan hak anak tetap harus terpenuhi, sampai anak memasuki usia dewasa dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Sebagaimana melihat hak-hak dan pengertian anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hak-hak anak dari hasil pernikahan yang difasakh masih termasuk di dalamnya. Dalam pengertian anak tidak disebutkan batas-batas tentang anak.
ENGLISH:
Marriage is a common and accepted practice in all His creatures, both humans, animals and plants. It is a way chosen by God as a way for His creatures to breed and preserve his life. Marriages that have met all the conditions and rules of marriage and have been listed according to the legislation in force, the marriage is deemed valid by the law and the law of Indonesia. Initially valid marriage in the eyes of the law and sometimes religious canceled or broken (fasakh) by the person concerned (one pair apostate) or by the competent authority (judge). When his parents' marriage fasakh, what about the fate of their children. Difasakh marriage, could lead to the rights of children are not met.
The focus of this study was to determine how the opinion of the judges on the status and rights of children of the marriage are in fasakh by the Religious Courts as well as to determine the child rights perspective of Law No. 23 of 2002 on Child Protection.
As this study used a qualitative approach and the type of empirical research. While the data used is in the form of primary and secondary data conducted by interview, and documentation, which kemudiian carefully processed and then presented in the form of descriptive.
The judges explained that the marital status of the child is still a child who difasakh legitimate, it refers to the Marriage Act No. 1 Year 1974 On Marriage Chapter XI Article 42: "The child is the legitimate child born in or as a result of legitimate marriage". Meanwhile, regarding the rights of children of the marriage difasakh is the same as the child of divorce divorce and children whose parents are still intact or not divorced. And the rights of the child should still be fulfilled, until the child enters adulthood and may be responsible for himself. As seeing and understanding the rights of children according to Law No. 23 of 2002 on Child Protection, the rights of children of the marriage which difasakh still included. within the meaning of the child does not mention the limits on children.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Hak; Anak; Fasakh Nikah; Rights; Children; Marriage Fasakh |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012813 Hadhanah (Child Custody, Guardianship) |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Zulaikha Zulaikha |
Date Deposited: | 03 Aug 2015 11:42 |
Last Modified: | 03 Aug 2015 11:42 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/857 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |