Responsive Banner

Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 ke Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama perspektif politik hukum

Martadinata, Martadinata (2013) Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 ke Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama perspektif politik hukum. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
12780014.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

INDONESIA :

Ketentuan mengenai Peradilan Agama di Indonesia pada awalnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Namun dalam perkembangannya Undang-Undang tersebut ternyata sudah tidak dapat lagi menampung aspirasi masyarakat dikarenakan oleh semakin kompleks dan berkembangnya tuntutan masyarakat. Oleh karena itu maka pemerintah Negara Indonesia mengadakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pengadilan Agama setelah diberlakukannya UU N0. 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan untuk menganalisis Perubahan UU NO. 7 Tahun 1989 ke UU NO. 3 perspektif politik hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam pembahasan dan penyajian kajian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Data yang telah diperoleh digambarkan/disajikan dalam bentuk diskriptif, serta dipisah-pisahkan dan dikategorikan sesuai dengan rumusan masalahnya.

Berdasarkan hasil analisis dapat disimpilkan bahwa dari aspek struktur, Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di era reformasi status dan kedudukannya sudah kuat. Seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Peradilan Agama adalah pranata konstitusional. Menjalankan Peradilan Agama menjadi tanggungjawab dan kewajiban konstitusional. Inilah perubahan signifikan yang terjadi pada Peradilan Agama di era reformasi. Eksistensinya, juga diperkuat dengan menguatnya posisi KHI dalam kenyataan (law in action) dan telah dihapusnya hak opsi dalam perkara waris. Sementara dari perspektif politik hukum, perubahan UU NO. 7 Tahun 1989 ke UU NO. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama merupakan salah satu usaha Pemerintah untuk mengakomodir kepentingan politik umat Islam dalam pemenuhan kebutuhan akan keadilan hukum. Bila ideologisasi syariat Islam secara politis dianggap gagal total, maka dari aspek yuridis-sosiologis upaya tersebut terus berproses melalui perjuangan formalisasi syariat Islam menjadi hukum nasional dan atau ke dalam hukum nasional. Hal ini terjadi akibatnya menguatnya tekanan politisi Muslim yang terlibat dalam politik praktis di tengah euforia reformasi yang terjadi di republik
Indonesia ini.

ENGLISH :

The provisions concerning the Religious Courts in Indonesia is initially set by Law No. 7 of 1989 on Religious Courts. In the course of the law apparently could no longer accommodate the aspirations of the people due to the increasingly complex and growing demands of the community. Therefore, the Indonesian state government made changes to Law No. 7 of 1989 by Act No. 3 of 2006 on amendments to Law No. 7 of 1989 on Religious Courts. This study aims to analyze the existence of religious courts after the enactment of Law No. 3 of 2006 on Religious Courts and to analyze Amendment Act No. 7 of 1989 to Act No. 3 political perspective of the law. This study used a qualitative approach. This type of research is used in the discussion and presentation of this study is the research library (library research). The data has been obtained is described / presented in a descriptive form, as well as segregated and categorized in accordance with the formulation of the problem.

Based on the analysis it can be concluded that from the aspect of the structure, the Religious Courts as judicial authorities in implementing the reform era what his status is strong. Along with the issuance of Law No. 3 of 2006 on Religious Courts. Religious Courts are constitutional institutions. Religious Courts run into constitutional responsibilities and obligations. These are significant changes that occurred in the Religious Courts in the reform era. Existence, is also reinforced by the strengthening of the position of Islamic Law Compilation in fact (law in action) and has been the abolition of the right of option in case of inheritance. While from the political perspective of the law, changes in Law No. 7 of 1989 to Act No. 3 of 2006 on Religious Courts is one of the Government's effort to accommodate the political interests of Muslims in the fulfillment of the need for legal justice. When the political ideology of Islamic law is considered a total failure, then the juridical-sociological aspects of these efforts continue to proceed through the struggle formalization of Islamic law into national law and national law or to the. This occurs as a result a stronger pressure Muslim politicians involved in practical politics amid the euphoria of reform that occurred in the Indonesian republic.

Item Type: Thesis (Masters)
Supervisor: Tamrin, Dahlan
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDTamrin, DahlanUNSPECIFIED
Keywords: Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 ke Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 ; Politik Hukum ; Amendment Act No. 7 of 1989 to Act No. 3 of 2006 ; Political Law
Departement: Sekolah Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Heni Kurnia Ningsih
Date Deposited: 11 Aug 2017 14:42
Last Modified: 11 Aug 2017 14:42
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/7772

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item