Fatmawati, lndah (2003) Wasiat Donasi Transplantasi Organ Tubuh dalam perspektif Hukum Islam. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
99210215.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Akhir-akhir ini dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi para ahli medis dan ilmuwan telah mampu melakukan donasi transplantasi organ tubuh dari satu orang kepada orang lain. Transplantasi organ tubuh merupakan penemuan baru dalam bidang kedokteran. Menurut pandangan agama Islam, wasiat transplantasi organ atau jaringan tubuh manusia merupakan masalah baru.
Dari analisis data diperoleh pembahasan sebagai berikut: (1) Wasiat donasi transplantasi organ tubuh adalah pemberian berupa salah satu organ tubuh (yang mempunyai daya hidup dan sehat) dari satu individu orang yang telah meninggal dunia kepada ke individu yang masih hidup (yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi) dengan cara medis kepada suatu badan lembaga dengan sukarela; (2) lstinbath hukum wasiat donasi transplantasi organ tubuh adalah upaya memperoleh penetapan hukum. Istinbath hukumnya tentang wasiat donasi transplantasi organ tubuh menggunakan qiyas yang memiliki empat dasar hukum yakni: (i) Al-Ash/, yakni asal yang diambilkan dari ayat Al-Qur'an yakni bahwa hukum donasi transplantasi organ tubuh terdapat di dalam surah Al-Baqarah ayat 180. Pada ayat tersebut terdapat kata "khoiran" yang berarti harta yang baik harus mempunyai sifat bernilai, manfaat, dan dapat dimiliki untuk tujuan kemanusiaan; (ii) Al-Hukmu fl Ashli, bahwa kebolehan berwasiat dengan harta, sebab harta mempunyai nilai, dapat dimiliki dan dikuasai, dapat digunakan di waktu diperlukan; (iii) Al-Far'u, yaitu wasiat donasi transplantasi organ tubuh; (iv) Illatnya adalah organ tubuh identik dengan harta, karena organ tubuh tersebut mempunyai nilai manfaat, dapat dikuasai dan dimiliki, dan dapat digunakan bila diperlukan; (v) Isytirokhul illatnya adalah organ tubuh identik dengan harta, yang mana dari hukum ashalnya untuk kebaikan yang mempunyai arti sama dengan harta; (3) Natijah hukum yang didapat dari penerapan istinbath dalam menetapkan hukum wasiat transplantasi organ tubuh adalah bahwa donasi tranpalantasi organ tubuh dapat disamakan dengan harta. Kesamaan harta dengan organ tubuh memiliki kesamaan illat yakni sama-sama mempunyai nilai, manfaat dan dapat dimiliki. Jadi yang melandasi organ tubuh identik dengan harta, karena al-far'u dan hukmufi al-ashli terdapat kesamaan bahwa sesuatu yang diwasiatkan tidak harus berupa harta, melainkan juga dapat berupa kemanusiaan atau kebaikan. Dengan demikian mewasitkan organ tubuh kepada orang lain untuk didermakan kepada orang lain untuk tujuan menyelamatkan orang lain yang masih hidup adalah boleh. Namun disyaratkan bagi pelaksanaan donasi transplantasi organ tubuh setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Ibrahim, Muhammad Sa'ad |
Keywords: | Wasiat; Donasi; Organ Tubuh; Transplantasi; Hukum Islam |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Nada Auliya Sarasawitri |
Date Deposited: | 09 Jan 2024 09:56 |
Last Modified: | 09 Jan 2024 09:56 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/59949 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |