Abdullah, Akhmad Syaikhu (2001) Peran aktif Hakim dalam penyelesaian Hak Waris anak angkat ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam: Studi di Pengadilan Agama Kota Pasuruan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
97250043.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Pelaksanaan hukum kewarisan Islam dalam masyarakat muslim di Indonesia, adalah suatu harapan yang sangat tepat. Sebab salah satu alasannya dari berbanyak sebab yaitu masyarakat muslim Indonesia lebih dari 96,65% berkehendak memberlakukan hukum Islam. Sedangkan hukum adat dapat berlaku apabila tidak bertentangan hukum Islam (konsepsi an-contrastio).
Apabila ka1au kita melihat masalah hukum kekeluargaan, khususnya masalah hukum perkawinan dan kewarisan. Tujuan perkawinan bukan hanya sekedar mengadakan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, tetapi melainkan juga untuk mendapatkan anak sebagai penerus cita-citanya. Demikianjuga menurut pandangan tradisional orang Indonesia, bahwa perkawinan adalah untuk meneruskan keturunan, angkatan berikutnya. Dari uraian di atas keberadaan anak dalam suatu perkawinan adalah sangat penting, karena anak berfungsi penerus keturunan, bahkan keberadaan anak berpengaruh besar terhadap kelangsungan hidup perkawinan itu sendiri. karena saking pentingnya anak sebagai penerus cita-cita selanjutnya baik bagi bangsa dan negara, Pengangkatan, anak ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1.945 pasal 34 yang berbunyi "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara", sebagai bentuk nyata dari itu pemerintah melaksanakan dan membantu serta berupaya dengan mewujudkan berdirinya panti-panti sosial, seperti panti asuhan dan lembaga asuhan lainnya. Mempermudah jalanya dan melegalitasi pengurusan anak angkat lewat badan-badan pengadiIan. Sebagaimana Undang-Undang nomor 1 tahun 74 dan Kompilasi Hukum Islam (KHl) tahun 1991 pasal 198-209 tentang hak waris anak angkat.
Pengertian anak angkat pada intinya mengambil anak orang lain yang dengan suatu perbuatan hukum tertentu diambil sebagai anak sah orang tua angkatnya, pada prinsipnya seorang anak baru, dianggap anak angkat apabila orang tua yang mengangkatnya memandang dalam lahir batin anak tersebut anak keturunannya sendiri.
Tujuan penelitian ini adalah untk mengetahui tentang hak waris anak angkat atas peninggalan harta orang tua angkatnya dan juga apakah anak angkat berhak mewarisi harta waris orang tua kandungnya. Selain itu penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana peran aktif pengadilan agama dalam penyelesaian hak waris anak angkat menurut KHI.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interview atau wawancara yaitu proses tanya jawab secara lisan antara dua orang atau lebih yang saling berhadapan secara fisik dengan ketentuan yang ada. Pada metode ini penulis memfokuskan pada objek penelitian yang berkenaan dengan peran aktif hakim dalam penyelesain hak waris anak angkat ditinjau dari kompilasi hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian Pengadilan Agama Pasuruan dapat diperoleh tentang hukum anak angkat sebagai berikut: bahwa pada prinsipnya ajaran Islam pengangkatan anak tetap tidak bisa mewarisi sebagaimana anak kandung atau keluarga sendiri, dan nasabnya tidak bisa disambungkan pada orang tua angkatnya sebab bila tidak akan bertentangan dengan al-Qur'an ayat 4-5. Yang menceritakan tcntang pengangkatan anak oleh nabi terhadap Zaid bin Haritsah dan nasab Zaid ini, tidak bisa dinasabkan pada Zaid bin Muhammad saw tetapi Zaid bin harisah.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan pengurusan kewarisan atau khususnya warisan anak angkat di Pengadilan Agama Pasuruan masih sedikit. Adapun upaya hukum dari hakim guna membantu pengurusan anak-anak oleh orang tua angkat dengan memberikan keterangan-keterangan tentang hukum-hukum positif yang berhubungan dengan hukum anak angkat. Pengadilan Agama juga memberikan surat ketengan anak angkat kepada yang membutuhkan dengan jalan dipermudah sesuai dengan azaz cepat, biaya murah, dan sederhana.
Kekuatan kekuatan surat pembuktian anak angkat dari Pengadilan Agama tersebut mempunyai kekuatan akta otantik bagi anak angkat dalam medapatkan harta warisnya dikemudian hari bila ada pertentangan sebagai bukti yang kuat yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Pewarisan terhadap anak angkat dapat dicabut oleh orang tua angkatnya dan pihak Pengadilan Agama bila diminta, apabila ia bersikap dan berbuat sesuatu yang memutuskan tali rumah tangga dengan orang tua angkatnya. Misalnya seperti berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang anak, seperti: jahat terhadap kedua orang tua angkatnya, tidak melaksanakan kewajiban sosial agama dan lain sebagainya. karena itu anak angkat sebagai pewaris yang mewarisi dua sumber atau menurut Soeporno anak angkat itu ngangsu sumur loro, yaitu dari orang tua angkat dan orang tua kandungnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Sumbulah, Umi |
Keywords: | Hakim; Hak waris; Anak angkat; Kompilasi Hukum Islam |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Nada Auliya Sarasawitri |
Date Deposited: | 28 Nov 2023 08:39 |
Last Modified: | 28 Nov 2023 08:39 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/58128 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |