Farikhah, Ani (2005) Pertimbangan Hakim dalam memutuskan Gugatan Nafkah Mut’ah: Studi Perkara Nomor. 723/Pdt.G/2004/PA. Malang di Pengadilan Agama Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
00210093.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Al-Quran mewajibkan pemberian nafkah mut’ah (tunjangan) kepada isteri-isteri yang ditalak. Akan tetapi Allah SWT tidak menentukan jumlahnya. Hanya saja para Ulama, berpedoman, suami memberi sesuai dengan keadaan dan kemampuannya. Ketika suami mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, dan ada gugatan balik dari isteri yang berupa gugatan rekonpensi (gugatan balik) yaitu gugatan nafkah mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak. Maka di sinilah diperlukan pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan nafkah mut’ah itu. Pertimbangan tersebut, apakah perceraian itu atas kehendak suami, perceraian itu bukan karena nusyuz isteri dan dengan pertimbangan penghasilan dari suami.
Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui pertimbangan dan upaya hakim dalam memutuskan gugatan nafkah mut’ah di Pengadilan Agama Malang serta ingin mengetahui sumber hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan gugatan nafkah mut’ah di Pengadilan Agama Malang.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan di Pengadilan Agama Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengambil data mengenai putusan hakim tentang gugatan nafkah mut’ah di Pengadilan Agama Malang dan data tersebut diperoleh secara langsung dari sumber pertama di lapangan, yang merupakan hasil wawancara dengan hakim dan staf pegawai Pengadilan Agama Malang yang telah menangani perkara pada kasus No. 723 / Pdt. G / 2004 / PA. Malang. Data ini, berupa data prosedur gugatan nafkah mut’ah, dan tata cara hakim memutuskan gugatan nafkah mut’ah tersebut. Dalam hal ini subyek penelitiannya adalah hakim. Serta data yang diperoleh dari sumber literer yang terdiri dari sumber hukum Islam (al-Quran, hadits dan tafsirnya), selain itu beberapa literatur yang mencakup dokumen-dokumen resmi, berkas-berkas perkara, peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang prosedur dan pelaksanaan gugatan serta buku- buku yang berkaitan dengan nafkah mut’ah.
Secara umum ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan nafkah mut’ah yaitu: Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974, kemampuan suami, siapa yang salah, bentuk kesalahan suami, lama perkawinan, kondisi penggugat, dan kondisi tergugat. Sedangkan upaya hakim dalam memutuskan gugatan nafkah mut’ah yaitu: Membuktikan identitas kedua belah pihak, memutuskan berdasar pada maslahat dan mudharat serta meminta kedua pihak membawa saksi. Adapun sumber hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan gugatan nafkah mut’ah adalah: Al-Quran dan Al-Hadits yang merupakan sumber pokok hakim dalam memutuskan perkara gugatan nafkah mufah, kitab-kitab fiqih. Undang-undang No 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Mahmudi, Zaenul |
Keywords: | Pertimbangan Hakim; Gugatan; Nafkah Mut’ah |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Moch. Nanda Indra Lexmana |
Date Deposited: | 15 Aug 2023 14:23 |
Last Modified: | 15 Aug 2023 14:23 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/55580 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |