Responsive Banner

Jujuran dalam Perkawinan Adat Banjar ditinjau dari Perspektif Hukum Islam: Studi telaah tentang Mahar dalam Masyarakat Banjar dl Kapuas

Muqaddas, Abdul Jalil (2005) Jujuran dalam Perkawinan Adat Banjar ditinjau dari Perspektif Hukum Islam: Studi telaah tentang Mahar dalam Masyarakat Banjar dl Kapuas. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
00110166.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Jujuran adalah uang/barang yang diberikan oleh pengantin laki-laki kepada calon mertuanya ketika akan dilaksanakan acara perkawinan/pemikahan. Jujuran merupakan istilah lain selain mahar yang dikenal dalam Islam. Dua istilah ini sama pengertiannya cuman lain dalam bahasanya juga lain prakteknya ketika terjadi di lapangan, kebanyakan dari masyarakat Banjar masih belum bisa membedakan yang mana itu adat dan yang mana itu aturan yang wajib atau baku. Kita ketahui bahwa mahar merupakan aturan yang memang lahir dari hukum Islam dan sebagi seorang pemeluk agama Islam harus melaksanakannya. Jujuran yang merupakan adat istiadat dan budaya yang lahir dari masyarakat Banjar pada masa dahulu dan hingga sekarang tetap berlaku dan berjalan, bahwa setiap orang yang akan melaksanakan sebuah perkawinan harus melalui dan menjalankan yang namanya Jujuran. Dua istilah yng hampir sama defenisinya sering terjadi kerancuan ketika terjadi proses sebuah pernikahan, terutama bagi masyarakat yang belum bisa membedakan yang mana Jujuran dan yang mana mahar. Dalam skripsi ini penulis akan membahas tentang Jujuran dalam perkawinan adat Banjar ditinjau dari perspektif hukum Islam (telaah tentang mahar dalam masyarakat Banjar di Kapuas). Penelitian bertujuan mengetahui lebih dalam bagaimanakah adat Jujuran dalam perkawinan orang Banjar dan bagaimana pula dengan adanya Mahar yang juga diwajibkan dalam Islam ketika akan adanya pernikahan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian sosiologis empirik. Dan untuk memperoleh data yang diperlukan penulis menggunakan bahan primer dan sekunder, sedangkan tehnik pengumpulan data penulis menggunakan interview, dokumentasi dan observasi.

Jujuran dalam perkawinan adat Banjar selama ini memang sudah menjadi Adat kebiasaan dan sudah menjadi hukum adat masyarakat di Kapuas. Jujuran dalam masyarakat Banjar yang ada di Kapuas tidak hanya sebagai pengikat atau uang penghantar dalam perkawinan tersebut, tetapi lebih dari itu yaitu Jujuran juga dianggap sebagai Mahar (maskawin). Kita tahu bahwa mahar merupakan syarat sahnya akad nikah dan agama Islam juga mewajibkan itu. Mahar merupakan hak mutlak bagi mempelai perempuan tidak boleh diganggu gugat lagi kecuali ada ijin. Berbeda dengan Jujuran, biasanya barang jujuran (berbentuk uang ataupun barang) itu boleh dipakai oleh keluarga mempelai perempuan terutama digunakan untuk acara perkawinan tersebut. Hal inilah yang sering menjadi kerancuan, yang mana kalau memangjujuran itu dianggap mahar maka semua barang/harta tersebut mutlak milik mempelai perempuan dan tidak boleh dibuat apapun. Dana kalau itu tetap dianggap sebagi Jujuran, maka itu tidak jadi masalah. Maka diperlukannya lagi pemahaman masyarakat Banjar tentang masalah ini agar di belakang nanti tidak menimbulkan masalah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Sj, Fadil
Keywords: Jujuran; Mahar; Hukum Islam; dan Adat Masyarakat Banjar
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Moch. Nanda Indra Lexmana
Date Deposited: 15 Aug 2023 14:30
Last Modified: 15 Aug 2023 14:30
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/55461

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item