Jabbar, Achmad Abdul (2019) Praktik modifikasi lampu kabut di Klub Motor Kota Malang: Studi perspektif pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan maqashid syariah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
14220094.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (4MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA;
Perubahan dan berkembangnya otomotif didalam masyarakat memberikan dampak pada Peraturan Pemerintah terhadap pelanggaran lalu lintas. Tampilan dan peforma asli dari kendaraan bermotor terkadang kurang memuaskan bagi pemiliknya, sehingga perlu adanya modifikasi terhadap kendaraan agar tampil maksimal dan memuaskan. Salah satu modifikasi yang dilakukan yakni dengan melakukan modifikasi lampu kabut terhadap kendaraan bermotor. Dalam praktik modifikasi lampu kabut terdapat aturan dan syarat pemasangan sebagai alat untuk membatasi modifikasi lampu kabut yang dapat membahayakan pengendaranya dan pengendara lalu lintas yang lain.
Mengacu pada penjelasan di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah praktik modifikasi lampu kabut di klub motor Kota Malang ditinjau berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan maqashid syariah.
Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris/ sosiologis (empirical legal research). Karena peneliti melakukan pengamatan langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan oleh klub motor Kota Malang dan bengkel modifikasi lampu kabut sebagai wadah bagi klub motor merubah tampilan dan performa dengan cara memberi komponen tambahan atau mengurangi agar tampil beda dengan kendaraan pabrikan atau non modifikasi. Dengan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Didalam penelitian ini ditemukan bahwa modifikasi lampu kabut di klub motor Kota Malang dtinjau berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam praktiknya menyimpang yang mengakibatkan pada pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Jika ditinjau dari maqashid syariah, modifikasi lampu kabut diperbolehkan selama dalam pelaksanaannya tidak memberatkan artinya sesuai dengan batas-batas kemampuan manusia namun kemaslahatan tetap menjadi pertimbangan utama yang penting tidak bertentangan dengan nas. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di dunia dan di akhirat, ada lima unsur pokok yang harus di pelihara dan diwujudkan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sedangkan dalam tingkatan maqashid syariah modifikasi lampu kabut yang di lakukan di klub motor Kota Malang masuk ke dalam tingkatan ke tiga yaitu maqashid tahsiniyyat yang lebih bersifat komplementer atau pelengkap.
ENGLISH:
The change and development of automotive in the community has an impact on Government Regulations on traffic violations. Display and original performance of motorized vehicles are sometimes unsatisfactory for the owner, so there needs to be modifications to the vehicle so that it appears maximum and satisfying. One modification made is to modify the fog lamp against motorized vehicles. In the practice of modifying fog lamp, there are rules and installation conditions as a tool to limit the modification of fog lamp that can endanger the driver and other traffic drivers.
Referring to the explanation above, this study aims to find out how the practice of modifying fog lamp in the motor club of Malang City was reviewed based on Article 34 of Government Regulation Number 55 of 2012 concerning Vehicle and Maqashid Sharia.
To achieve this research, researchers used a type of empirical legal research. Because the researchers made direct observations to the object of research to take a close look at the activities carried out by Malang City motor clubs and fog lamp modification workshops as a place for motor clubs to change their appearance and performance by giving additional components or reducing them to look different from non-modified or manufactured vehicles . The research approach used in this study is sociological juridical, statue approach and conceptual approach.
In this study it was found that the modification of fog lamp in the motor club of Malang City was reviewed based on Article 34 of Government Regulation Number 55 of 2012 concerning Vehicles in practice which deviated resulting in traffic and accident violations. If viewed from maqashid sharia, the modification of fog lamp is permissible as long as in its implementation it is not burdensome meaning in accordance with the limits of human ability, but benefit remains a major consideration that is important not contrary to nas In order to realize benefit in the world and in the hereafter, there are five basic elements that must be maintained and manifested, namely religion, soul, mind, lineage, and wealth. Whereas the level of maqashid sharia modification of fog lamp that is carried out in the Malang club motorbike enters the third level, namely maqashid tahsiniyyat which is more complementary or complementary.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Susamto, Burhanuddin | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | modifikasi lampu kabut; peraturan pemerintah; maqashid syariah; fog lamp modification; government regulation | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Heni Kurnia Ningsih | ||||||
Date Deposited: | 16 Apr 2020 11:50 | ||||||
Last Modified: | 16 Apr 2020 11:50 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/14969 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |