Islamiyah, Futuhatul (2018) Status bonus dalam sistem penjualan langsung berjenjang Syariah: Studi komparasi fatwa DSN-MUI no. 75/DSN-MUI/VII/2009 dan Keputusan LBM-Nahdlatul Ulama Jatim. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
14220122.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK
Penjualan langsung berjenjang syaria’ah (PLBS) atau dengan kata lain Multi level marketing (MLM), yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Dalam menjalankan sebuah aktivitasnya, biasanya seseorang didorong oleh motivasi. begitu pula orang yang menjalankan bisnis MLM, pasti ada motivasi yan mendorongnya yang tak lain adalah karena Bonus yang dijanjikan oleh perusahaan MLM besar. Bonus merupakan hadiah apabila seorang distributor telah mencapai target-target tertentu.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana status bonus Penjualan langsung berjenjang syari’ah dalam Fatwa DSN-MUI dan Dalam Keputusan LBM-NU Jatim? 2) Bagaimana metode istinbath hukum status bonus Penjualan langsung berjenjang syari’ah dalam Fatwa DSN-MUI dan Keputusan LBM-NU Jatim?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status bonus dan metode istinbath yang digunakan oleh MUI dan LBm-Nahdlatul Ulama Jatim.
Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian normatif yang meneliti tentang asas-asas hukum, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparasi, sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum sekunder, studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan bahan hukum, dan metode analisis nya menggunakan teori Miles dan Hubberman.
Hasil penelitian ini ada dua. Pertama,Fatwa MUI menyatakan status bonus yang diberikan oleh perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang kepada mitra usahanya itu hukumnya boleh dengan syarat ketika mencari pelanggan tidak menimbulkan ighra’. Sedangkan dalam Keputusan LBM-NU Jatim syarat mencari calon pembeli baru sejumlah orang tertentu justru menjadikan transaksi jual beli rusak (fasid), karena status aqadnya fasid, maka bonus yang diberikan kepada mitra usaha adalah mutlak haram. Kedua, MUI dalam metode istinbâth-nya menggunakan metode qat‘î yang berpegang teguh pada nash Al-Qur’an dan Hadist. Karena jawaban dari permasalahan terkait status bonus penjualan langsung berjenjang syariah sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Sedangkan lembaga bahtsul masail Nahdlatul Ulama menggunakan metode qaulî, hal ini dapat dilihat dari pengambilan qaul terhadap teks yang terdapat dalam kitab Al-fiqh al-Islam wa Adillatuh karya Wahbah Zuhaili.
ABSTRACT
Direct selling in tiers of shariah (PLBS) or Multi-Level Marketing (MLM) is a marketing system through the connection of distribution that built in terraced by considering the customers’ position as the marketing services. Moreover, people must be have a motivation to prompt them doing activity especially in doing MLM business. Furthermore, there is a bonus that offered by several big MLM companies that can motivate somebody to do MLM business. Bonus is form of reward that given to a distributor when he canachieved certain targets.
In this research, there is two research questions, 1) How is the status of direct selling in tiers of shariah according to instruction DSN-MUI and LBM-NU Jatim Decision? 2) How is the law istinbath method of the status of direct selling in tiers of shariah according to instruction DSN-MUI and LBM-NU Jatim Decision?. In addition, the purpose of this research is to know the status of bonus and istinbath method used by MUI and LBM-NU Jatim.
This research belongs to normative research thatdiscuss about basic law. The researcher use comparison approach in conducting this research. For the data source, the researcher use secondary law as the data and literary study as the method in collecting the data. Furthermore, the researcher use Miles and Hubberman’s theory to analyze to analyze the data.
There are two results of this study. First, the MUI’s instruction asserted that the status of bonus that given by the direct selling tiered company to its business partner is available with requirement when they looking for customers, it does not cause ighra’. Otherwise, according to LBM-NU Jatim decision, in the requirement of looking for prospective new buyers, several people precisely make the sale-purchase transaction broken (fasid). Because of that damage, the bonus that given to the business partner is absolutely forbidden/haram. Second, MUI in istinbâth's method uses the qat 'method which cling to the Qur'anic and Hadist texts. Because the call from the status of tariff-sharia direct selling bonus status has been discussed in the Qur'an or Hadith. When the institute bahsul masail Nahdlatul Ulama using qaulî method, it is able to take over the existing text in the book of Al-fiqh al-Islam wa Adillatuh work Wahbah Zuhaili.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Arfan, Abbas | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Bonus; MUI; LBM-Nahdlatul Ulama | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Nandya Rizky Syahrani | ||||||
Date Deposited: | 14 Nov 2018 10:43 | ||||||
Last Modified: | 14 Nov 2018 10:43 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/11857 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |