Mazamy, Najibullah (2013) Bonus on Herbalife network marketing company in the perspective of ju’alah concept. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Introduction)
09220068_Pendahuluan.pdf Download (881kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Indonesia)
09220068_Indonesia.pdf Download (198kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: English)
09220068_Inggris.pdf Download (190kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Arabic)
09220068_Arab.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 1)
09220068_Bab_1.pdf Download (578kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 2)
09220068_Bab_2.pdf Download (736kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 3)
09220068_Bab_3.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 4)
09220068_Bab_4.pdf Download (336kB) | Preview |
|
|
Text (References)
09220068_Daftar_Pustaka.pdf Download (203kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Aktifitas pemberian bonus yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan network marketing yang diberikan kepada distributor-distributor yang sukses adalah sistem utama dalam bisnis network marketing. Distributor-distributor yang sukses adalah mereka yang telah berhasil menjual produk dan mengembangkan jaringan. Efek dari kesuksesan yang mereka capai bagi perusahaan aalah penjualan produk yang semakin meluas. Oleh karena itu, perusahaan menjanjikan para distributor untuk memberikan penghargaan yang melimpah.
Data terakhir menunjukkan bahwa ada sekitar 64 perusahaan resmi yang menjalankan bisnis ini di Indonesia dan lebih dari 8 juta penduduk indonesia ikut serta dalam bisnis ini. Mereka menginginkan pemasukan yang menjanjikan yaitu bonus, pasif income. Ironisnya, ribuan bahkan jutaan dari mereka gagal dalam bisnis ini. Sebuah data menunjukkan bahwa 60% dari mereka yang masukdalam bisnis ini gagal. Hanya beberapa dari mereka yang kuat bertahan yang berhasil dan mendapatkan pendapatan tersebut. Menjual produk secara personal, mengajak orang-orang masuk didalamnya, dan menjaga agar mereka tetap menjual produk (membangun jaringan) adalah sistem utama dalam bisnis ini. Ini bukan pekerjaan yang mudah dan tidak semua orang dapat melakukan hal ini tentunya.
Untuk membangun jaringan dan menjaga penjualan tinggi adalah salah satu dari tujuan utama dari sebuah perusahaan network marketing. Untuk ini. Mereka memiliki sebuah sistem yang berupa, “setiap anggota yang dapat mencapai pencapaian-pencapaian tertentu dalam penjualan dan membangun jaringan, maka dia akan mendapatkan pendapatan bebas yang tidak diambil dari penjualan langsungnya kepada konsumen dan distributor lain. Anggota tersebut hanya harus menjaga penjualan tetap tinggi dan mempertahankan jaringan dan mengikuti aturan”. Hal ini semacam shîghah pengumuman sembara yang dalam fiqh disebut dengan juʻâlah. seperti yang disebut oleh lembaga fatwa Mesir Daar al Iftâ bahwa ada tiga jenis transaksi yang terdapat dalam sebuah bisnis network marketing, yaitu bayʻ, samsarah, dan juʻâlah. Yang disebut terakhir adalah transaksi yang menjanjikan pemberian bonus.
Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa aktifitas pemberian bonus khususnya yang dilakukan oleh Herbalife termasuk kontrak juʻâlah dalam Islam. Tidak adanya persetujuan bersama di awal, keumuman pihak kedua yang dapat melakukannya, tidak jelasnya jenis pekerjaan dan durasi pengerjaan yang harus dilakukan, itu semua sesuai dengan konsep juʻâlah. tujuan yang diinginkan oleh pihak pertama (perusahaan) hanyalah pencapaian-pencapaian yang dilakukan oleh para distributornya sesuai aturan yang ditentukan. Dalam fiqh perspektif Imam Hanafi, kontrak juʻâlah tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar dan juhâlah. Menurut imam Maliki, Syafi’y, dan Hanbali, kontrak juʻâlah diperbolehkan mengacu pada QS. Yusuf: 72. Mereka memberikan hukum rukhshah terhadap adanya unsur gharar dan juhâlah
didalamnya.
ENGLISH:
The activity of giving bonuses awarded by network marketing companies for the success distributors is the main system in network marketing business. Successfull distributors are they who have been succeeding in selling products and building networks. The effect of their successes to the company is the expanding sales of the products. Because of this advantage, the company give promises the distributors great rewards.
The last data show that there are about 64 legitimate network marketing businesses in Indonesia and more than 8 millions of the citizens are in this business. They intend to get the most promising income in the business called bonus, a free income. Ironically, thousands even millions of them have suffered because they cannot survive in maintaining and developing the business. A data counted that 60% people who come to this business failed. Only some of the strongest people succeed and get great incomes. Selling products personally, getting people and keeping them to sell products (building networks) are the main marketing system in this business. This is not an easy job and not everyone can do this surely.
To build networks and keep expanding sales is one of the primary goals of a network marketing company. For this, they have a marketing system that says “every member who can reach certain achievements in sales and building network, he will get a free income awarded by the company that is not taken from his directly sales to consumers and other distributors. The member just have to keep great sales and maintaining etworks and following the rules.” This is such a kind of shîghah in a contract f announcing competition hich the ontract is called juʻâlah in Islamic jurisprudence (fiqh). As it was stated in a fatwa by Dâr al Iftâ Egypt, that there are three kinds of contract in a network marketing business. They are.The latest is the contract of awarding free income or bonus.
The research reveals that the contract of awarding bonus especially practiced by a network marketing company Herbalife includes juʻâlah contract seen from Islamic jurisprudence. The unexistence of agreement in front, the whoever second party who will do it, the unclear kinds of job should be done, they are in accordance with juʻâlah concept. The only aim of the first party (company) is achevements reached by distributors following the rules. In Islamic jurisprudence perspectives madzhab Hanafi, juʻâlah contract is not allowed due to the existence of gharâr and juhâlah. According to Madzhab Maliki, Syafi’y, and Hanbali, juʻâlah contract is permissible referring to QS. Yûsuf: 72. They gave a rukhshah for the existence of gharâr and juhâlah in this contract.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Sudirman, Sudirman | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Bonus; Network Marketing; Juʻâlah | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja) | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Location: | 18012710 | ||||||
Depositing User: | Ratih Novitasari | ||||||
Date Deposited: | 07 Jun 2016 16:54 | ||||||
Last Modified: | 07 Jun 2016 16:54 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/2675 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |