Responsive Banner

Perjanjian kerja antara buruh dengan pemilik perkebunan ditinjau dari KHES: Studi perkebunan coklat di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar

Mangzil, Li'iza Diana (2015) Perjanjian kerja antara buruh dengan pemilik perkebunan ditinjau dari KHES: Studi perkebunan coklat di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img]
Preview
Text (Introduction)
11220024 Pendahuluan.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Abstract: Indonesian)
11220024 Indonesia.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Abstract: English)
11220024 Inggris.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Abstract: Arabic)
11220024 Arab.pdf

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter 1)
11220024 Bab 1.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter 2)
11220024 Bab 2.pdf

Download (717kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter 3)
11220024 Bab 3.pdf

Download (377kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter 4)
11220024 Bab 4.pdf

Download (619kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter 5)
11220024 Bab 5.pdf

Download (237kB) | Preview
[img]
Preview
Text (References)
11220024 Daftar Pustaka.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Appendices)
11220024 Lampiran.pdf

Download (799kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Summary)
11220024 Ringkasan.pdf

Download (189kB) | Preview

Abstract

INDONESIA:

Perkebunan coklat di desa Plosorejo adalah salah satu produsen kakao terbesar di kota Blitar dan termasuk wisata edukasi yang berdiri dengan nama “Guyub Santoso”. Kesuksesan dan keberhasilan pengembangan kakao di desa Plosorejo adalah salah satunya dengan adanya tenaga kerja yang professional, ulet serta loyal sehingga perkebunan coklat “Guyub Santoso” mampu memasarkan produknya hingga ke berbagai kota. Tetapi dalam hal ini perjanjian kerja yang dilakukan masih berupa lisan dan tidak ada perjanjian tertulis dengan prosedur yang tidak sesuai pula berdasakan pengaturan dalam undang-undang. para pekerja yang notabenenya adalah penduduk desa plosorejo sendiri tidak terlalu memperdulikan perjanjian kerjanya karena mereka sudah sangat percaya terhadap pengelola perkebunan coklat yang notabenenya memang termasuk orang terpandang dan kalangan berpendidikan.

Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana perjanjian kerja antara buruh dengan pemilik perkebunan coklat di desa Plosorejo kecamatan Kademangan kabupaten Blitar? 2) Bagaimana perjanjian kerja antara buruh dengan pemilik perkebunan coklat di desa Plosorejo kecamatan Kademangan kabupaten Blitar berdasarkan prinsip KHES? jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris karena dalam penelitian ini data diperoleh langsung dari lapangan tempat terjadinya hal yang diteliti yang berkaitan dengan kasus perjanjian kerja antara pegawai dengan pemilik perkebunan coklat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa tahapan diantaranya, observasi, wawancara dan dokumentasi untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, Pelaksanaan perjanjian kerja yang ada pada perkebunan coklat desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar adalah tidak tertulis. Meskipun perjanjian kerja tidak tertulis tersebut sah-sah saja diguanakan tetapi tetap harus sesuai dengan prosedur undang-undang ketenaga kerjaan pasal 63 yaitu: (1) dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. (2) surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memut keterangan a.nama dan alamat pekerja/buruh, b.tanggal mulai bekerja, c.jenis pekerjaan, d.besarnya upah serta harus sesuai dengan prosedur akad secara syar‟i tanpa harus ada yang dirugikan dari salah satu pihak yang berakad dan tercapainya tujuan dari akad tersebut.

ENGLISH:

Chocolate Plantage in Plosorejo village is one of the biggest kakao produsen in Blitar city and it is included as educational tourism whose name “Guyub Santoso”. The success to develop kakao in Plosorejo village is due to professional, diligent, and loyal workers so that chocolate plantage of “Guyub Santoso” can sell the product to many cities. However, in this case work agreement conduted is still in the form of oral and there is no written contract with inappropriate procedure based on constitution. The workers coming from Plosorejo village do not really mind about the work agreement because they have believed in chocolate plantage manager who is an educated person.

In this research there are research questions namely: 1) How is work agreement between employees and chocolate plantage owner in Plosorejo village Kademangan subdistrict Blitar regency? 2) How is work agreement between employees and chocolate plantage owner in Plosorejo village Kademangan subdistrict Blitar regency based on KHES princip? Type of this research is empirical yuridical research because in this research the data is gained directly from the field related to work agreement case between employees with chocolate palntage owner. Data collecting method in this research uses several steps namely observation, interview and documentation to answer the reserch questions.

Based on research result conducted, Implementation of work agreement of chocolate plantage Plosorejo village Kademangan subdistrict Blitar regency is not written. Although the unwritten work agreement is legal to use, but it must be suitable with procedure of labor constitution article 63 namely: (1) in the case of work agreement, uncertain time is made orally, then entrepreneur is obliged to make appointment letter or the worker. (2) Appointment letter which is in verse (1), at least it contains explanation about a.name and address o the worker, b.date to start working, c. type of work, d. wage which is suitable with syar‟i procedure without losing out one of the party doing the agreement and to achieve the purpose of the agreement.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Keywords: perjanjian kerja; pegawai; pemilik perkebunan; KHES; Work Agreement; Employee; Plantage Owner; KHES
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja)
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah
Depositing User: Imam Rohmanu
Date Deposited: 08 Jul 2015 11:12
Last Modified: 08 Jul 2015 11:12
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/249

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item