Athiyah, Maullimatul (2010) Tradisi penyerahan perabot rumah tangga dalam perkawinan: Studi Kasus di Desa Karduluk Kec. Pragaan Kab. Sumenep Madura. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
|
Text (Introduction)
03210060_Pendahuluan.pdf Download (168kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Indonesia)
03210060_Indonesia.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: English)
03210060_Inggris.pdf Download (5kB) | Preview |
|
|
Text (Abstract: Arabic)
03210060_Arab.pdf Download (172kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 1)
03210060_Bab_1.pdf Download (272kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 2)
03210060_Bab_2.pdf Download (359kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 3)
03210060_Bab_3.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 4)
03210060_Bab_4.pdf Download (384kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter 5)
03210060_Bab_5.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text (References)
03210060_Daftar_Pustaka.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text (Appendices)
03210060_Lampiran.pdf Download (166kB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Perkawinan adalah salah satu dari sekian banyak ritual agama yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sebuah keluarga. Dalam masyarakat pedesaan yang sarat dengan nilai-nilai tradisi, perkawinan tidak hanya dilakukan dengan tata cara atau peraturan sesuai dengan ketetapan agama. Dalam hal ini adalah agama Islam.
Salah satu yang terpenting dalam penyelenggaraan sebuah perkawinan adalah adanya mas kawin. Mas kawin identik dengan pengikat dari pihak pengantin laki-laki pada pengantin perempuan yang menjadi istrinya. Hukum Islam tidak memberikan batasan tentang sedikit banyaknya jumlah mas kawin, karena yang terpenting adalah penerimaan istri akan pemberian suaminya.
Desa Karduluk yang menjadi lokasi penelitian skripsi ini, pemberian mahar berbentuk barang-barang perlengkapan rumah tangga mulai lemari, dipan/ tempat tidur, kursi dengan meja, lemari hias, dan sebagainya. Barang-barang ini dibawa ke rumah pihak mempelai perempuan pada saat penyelenggaraan pernikahan dan dianggap sebagai bagian dari mahar dengan sebutan bhaghibha. Barang-barang bhaghibha ini dipastikan selalu ada di hampir semua perkawinan yang berlangsung di desa Karduluk. Bhaghibha ini todak disebutkan dalam prosesi Ijab Qabul seperti halnya mas kawin tetapi keberadaannya diketahui semua orang sebagai sebuah tradisi yang dianggap ‘wajib’.
Dampak sosial adanya tradisi ini adalah bahwa seorang laki-laki yang berasal dari desa Karduluk ini akan menunggu kesiapan dan kesanggupan dirinya untuk mempunyai barang-barang bhaghibha ini sebelum menetapkan untuk menikahi seorang perempuan warga desanya sendiri. Karena hal ini tidak diberlakukan pada perkawinan dengan mempelai laki-laki dari luar desa Karduluk.
Sedangkan dampak ekonominya lebih merupakan tuntutan tersendiri bagi sebuah keluarga yang mempunyai anak laki-laki bahwa suatu saat nanti harus mengusahakan pengadaan barang-barang perlengkapan ini untuk persiapan perkawinannya.
Hukum Islam tidak memandang tradisi ini berlebih-lebihan. Hukum sosial sendiri menganggap bahwa tradisi adalah sepenuhnya miliki masyarakat yang menciptakan dan melestarikan tradisi tersebut.
ENGLISH:
Marriage is one of many Islamic rituals undertaken in order to make a family. In the village society which has many tradition values, the marriage is not only undertaken with Islamic procedures or rules.
One important thing in the marriage is a dowry. The dowry is identically a held from the groom to the bride. Islamic law does not give a boundary about how much the dowry is, because the important thing is the bride acceptance for the groom gift.
Karduluk village is being location of this thesis study. The dowry gift in form of furniture from wardrobe, bed, chairs with table, dressing table, etc. The furniture is brought to the bride house at the wedding ceremony and considered as a part of the dowry named by bhaghibha. Bhaghibha furniture is always in most marriage ceremony in Karduluk village. Bhaghibha is not mentioned in ijab qabul procession as the dowry but its existence is known by all people as the tradition concerned by “obligation”.
Social effect of this tradition is that men from Karduluk village will wait their readiness and capability to have bhaghibha furniture before they decide to marry a woman in their village. This case does not happen in the marriage with man from the outside of Karduluk.
Therefore, the economic effect is being own claim for the family which has son. One day, they must be ready to buy the furniture for the marriage preparation.
Islamic law does not face that this tradition is over. Social law considers that this tradition is totally society own that makes and preserves the tradition.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Hamidah, Tutik | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Tradisi; Perkawinan; Tradition; Marriage | ||||||
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012815 Nafaqah 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012829 Islamic Family Issues & Local Tradition |
||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Illiyati Tsani Nivia | ||||||
Date Deposited: | 17 Aug 2015 12:17 | ||||||
Last Modified: | 17 Aug 2015 12:17 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/1457 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |