Agustin, Amalia Dewi (2017) Pelaksanaan pasal 17 peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan pernikahan oleh pegawai pencatat nikah tempat terjadinya penikahan: Studi pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Klojen, Blimbing Dan Kedung Kandang Kota Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
13210127.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (4MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Menurut Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2007 pada Pasal 17 tentang Pencatatan Pernikahan menyatakan bahwa Akad Nikah dilaksanakan di Hadapan PPN atau Penghulu atau Pembatu PPN dari wilayah tempat tinggal calon istri dan jika diluar ketentuan tersebut, calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon istri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah. Pada peraturan tersebut,pernikahan yang dilakukan diluar wilayah tempat tinggal calon istri mendapatkan surat rekomendasi dan secara tidak langsung tugas untuk mencatatkan pernikahan juga berpindah kepada PPN tempat terjadinya pernikahan. Penjelasan pasal ini ada pada SK Dirjen yang dikeluarkan Pada Tahun 2012 yang menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan oleh PPN tempat terjadinya pernikahan bukan lagi PPN tempat tinggal calon istri. Akan tetapi faktanya Kepala KUA tidak menjalankan peraturan tersebut sepenuhnya. Peraturan tersebut bukan lagi menjadi suatu pedoman yang paten dan wajib menjalankannya. Akan tetapi menjadi fleksibel dalam beberapa keadaaan.
Dalam problem tersebut muncullah dua rumusan masalah yakni 1) Bagaimana Pandangan Kepala KUA terhadap Pelaksanaan Pasal 17 PMA No 11 Tahun 2007 di KUA Klojen, KUA Blimbing dan KUA Kedung Kandang Kota Malang? 2)Bagaiamana Pandangan Kepala KUA terhadap Perlindungan hukum bagi pasangan suami istri yang dicatatkan oleh PPN yang tidak berwenang? Karena penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan atau empiris maka untuk menjawab rumusan masalah tersebut peneliti memakai pendekatan kualitatif.
Dari penelitian yang dilakukan, diperolehlah hasil penelitian bahwa peraturan menteri agama dijalankan secara baik akan tetapi peraturan tersebut kadang kalanya menjadi fleksibel dikarenakan adanya beberapa keadaan yang mengharuskan Kepala KUA mengutamakan kepuasan lahir batin masyarakat melalui pelayanan yang dibeikan oleh KUA. Karena menurut Kepala KUA, pencatatan pernikahan bagi pasangan yang menikah diluar wilayah tempat tinggal istri bisa dilakukan oleh PPN tempat tinggal istri tidak harus dilaksanakan oleh PPN tempat terjadinya pernikahan sesuai dengan kondisi yang ada. Karena peraturan tersebut hanyalah kebijakan saja bukan menjadi Undang-Undang yang harus dilaksanakan. PPN yang tidak mewilayahi tempat terjadinya pernikahan bukan dikategorikan PPN yang tidak berwenang. PPN yang tidak berwenang adalah PPN yang mencatatkan pernikahan bukanlah PPN yang hadir ketika pernikahan terjadi. Dan pasangan yang dicatatkan oleh PPN yang tidak mewilayahi tempat terjadinya pernikahan tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana pasangan suami istri semestinya. Karena pencatatan pernikahan semacam ini tidak menimbulkan hukum atau pembatalan pernikahan.
ENGLISH:
Article 17 written in the Minister of Religious AffairsRegulation Number 11 of 2007 concerning the marriage registration states thatMarriage Contractperformed before the Marriage Registrar or Penghulu or Marriage Registrar’s Assistant is carried out in the region where the bride livesand if it is deviated from the provisions, the bride or guardian must inform the Marriage Registrar of the bride’s residence to obtain a marriage recommendation letter. In the regulation, the marriage carried out outside the bride’s residence should obtain a letter of recommendation and the task to register marriages is passed to Marriage Registrar of the area where the wedding is performed. The explanation of this article is written on the Director General's Letter of Decree issued in 2012 confirming that marriage must be registered by the Marriage Registrar of the area where the marriage is performed. It is no longer the task of Marriage Registrar of the bride’s residence. However, in fact, the head of KUA (Office of Religious Affairs) does not apply the regulation entirely. It is not a patent guideline and not an obligation to do. It becomes flexible in some circumstances.
The problem formulations are 1) Howis the perspectiveof the head of KUA concerning the Implementation of Article 17 of PMA Number 11 of 2007 in KUA Klojen, and KUA Blimbing, and KUA Kedung Cage in Malang City? 2) How is the perspective of the head of KUA concerningthe legal protection for married couples recorded by an unauthorized Marriage Registrar? Sincethis research is categorized as a field or empirical research, the researcher uses qualitative approach to answer the problem formulations.
The results of researchshow that the Regulation of the Minister of Religious Affairs is well performed but these rules are sometimes flexible due to some circumstances which require the head of KUA prioritizing the communities’inner satisfaction through the service given by KUA. According to the Head of KUA, marriage registration for those who get married and it take place outsidethe wife's residence can be done by the marriage registrar of the wife's residence. It is not a must for the marriage registrar of the place of marriageas in accordance with the conditions. The regulation is just a policy and it is not a law that must be implemented. The marriage registrar that does not occupy the place of marriage is not categorized as an unauthorized marriage registrar. An unauthorized marriage registrar is one who registers a marriage but he is not the same marriage registrar that attends the marriage. The spouse who are registered by the marriage registrar that does not occupy the place of marriage still get legal protection as a husband and wife since such marriage registration does not have any association with the law or cancellation of marriage.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Isroqunnajah, Isroqunnajah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Pasal 17 PMA No 11 Tahun 2007; Pencatatan Pernikahan; PPN ;Article 17 of PMA (Regulation of the Minister of Religious Affairs) Number 11 of 2007; Marriage Registration; Marriage Registrar | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Tata Negara | ||||||
Depositing User: | Ismail Alim Prayogi | ||||||
Date Deposited: | 09 Apr 2018 10:34 | ||||||
Last Modified: | 09 Apr 2018 10:34 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/9463 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |