Mujayanah, Mujayanah (2017) Upaya kantor urusan Agama dalam mencegah gratifikasi pasca penerapan PP No. 48 tahun 2014 tentang penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Agama : Studi di Kantor Urusan Agama Kota Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
13210172.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Proses pengurusan nikah di Kantor Urusan Agama disinyalir banyak menerima gratifikasi dari masyarakat. Hal tersebut terungkap sebagian di Kantor Urusan Agama kota Kediri, di mana ada beberapa pegawai KUA ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kediri, hal tersebut direspon oleh Kementerian Agama dengan terbitnya PP No 48 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama. Budaya penerimaan Gratifikasi memang sulit untuk dihilangkan dari masyarakat. Oleh karena itu Peneliti ingin meneliti tentang Upaya Kantor Urusan Agama dalam Mencegah Gratifikasi Pasca Penerapan PP No 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana tindakan preventif kepala Kantor Urusan Agama kota Malang dalam mencegah terjadinya Gratifikasi? (2) bagaimana efektifitas Kantor Urusan Agama kota Malang dalam pencegahan Gratifikasi pasca penerapan PP No. 48 Tahun 2014?
Adapun penelitian ini berlokasi di Kantor Urusan Agama kota Malang. Dengan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris, menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi, yang kemudian diolah melalui proses, editing, coding, verivikasi, analisis data, dan kemudian di simpulkan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat dua kesimpulan. Pertama, tindakan preventif Kepala KUA kota Malang dalam mencegah terjadinya gratifikasi adalah melalui sosialisasi,evaluasi setiap bulan mengani PP No 48n Tahun 2014, dan menegaskan kembali masalah PP No 48 Tahun 2014, dan memberikan sanksi yang tegas jika ada yang melakukan tindakan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agama Kota Malang. Kedua efektifitas KUA kota Malang dalam mencegah Gratifikasi Pasca penerapan PP No 48 Tahun 2014 sudah terlaksana dengan efektif, karena tujuan dari PP No 48 Tahun 2014 sudah tercapai semua seperti, memperjelas keuangan yang dibayarkan masyarakat untuk biaya pernikahan, mengakomodir kepentingan, kompensasai, dan penghargaan kepada pada penghulu yang menghadiri pernikahan di luar Kantor atau luar jam Kantor
ENGLISH:
The process of maintaining a marriage license in KUA allegedly received gratuities from many communities. It revealed some Religious Affairs Office in Kediri, where there are few employees KUA was arrested by the State Prosecutor of Kediri, it responded to complaints by the Ministry of religion with the publication of PP No 48 by 2014 About Acceptance of State Tax Instead of the Ministry of religion. Cultural acceptance of Gratuities is indeed difficult to be eliminated from the society. Therefore Researchers want to examine the Religious Affairs Office about the effort in preventing Post-Implementation Gratification PP No 48 by 2014 about Acceptance of State Tax Instead of the Ministry of religion.
In this reserach, there are research problem: (1) how is the prevention action of the head in Office of Religious Affairs of Malang city in preventing the occurrence of Gratification? (2) how is the effectiveness of Office of Religious Affairs of Malang city in preventing Gratification afterapplication of PP No. 48, 2014?.
The research is located in the Office of Religious Affairs of Malang. Which the type of this research used empirical study, using a qualitative approach. While the data used in this study are primary and secondary data obtained through interview and documentation techniques, then processed through the process, editing, coding, verification, data analysis, and then concluded.
Based on the research conducted, there are two conclusions. First, the preventive action of Head of Malang City KUA in preventing the occurrence of gratuities is through socialization, evaluation every month of PP No 48n Year 2014, and reaffirming the issue of PP No 48 of 2014, and provide strict sanctions if there is a Gratification action in Ministry Environment Religion of Malang City. . Both the effectiveness of KUA Malang in preventing Gratification After the implementation of Government Regulation No. 48 of 2014 has been implemented effectively, because the purpose of Government Regulation No. 48 of 2014 has been achieved all such as, clarify the finances paid by the community for the cost of marriage, accommodate interests, compensation, and appreciation to on a clerk who attends a marriage outside the Office or outside Office hours.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Izzuddin, Ahmad | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Gratifikasi; PP No.48 Tahun 2014; KUA; Gratification | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Dellavia Azzahra Permata Putri | ||||||
Date Deposited: | 31 Mar 2018 14:48 | ||||||
Last Modified: | 31 Mar 2018 14:48 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/9425 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |