Yusro, Anik Lailatul (2017) Analisis putusan judicial riview Mahkamah Konstitusi No.30-74/PUU-XII/2014 tentang batas usia nikah bagi perempuan prespektif psikologis. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
13210142.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Sehubungan dengan batas usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, pada 5 Maret 2014 Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan dan sejumlah lembaga dan aktivis perlindungan wanita dan anak mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974. Alasan permohonan pengujian undang-undang tersebut antara lain, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan.
Dalam penelitian ini, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah, diantaranya yaitu: Apakah dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang batasan usia nikah bagi perempuan? Bagaimana analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor30-74/PUU-XII/2014 tentang batasan usia nikah perspektif psikologis?
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan psikologis. Bahan-bahan hukum dari penelitian ini berasal dari bahan hukum sekunder, seperti buku Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal pamflet dan bahan dokumenter lainnya yang berkaitan dengan dengan psikologis khususnya mengenai perempuan.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang batasan usia nikah bagi perempuan yaitu Mahkamah Konstitusi juga telah mempertimbangkan bahwasannya usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang apa pun pilihannya, tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak ada jaminan apabila batas usia tersebut diubah akan berdampak signifikan pada turunnya tingkat perceraian maupun menyelesaikan berbagai masalah kesehatan dan sosial yang muncul. Dari analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor30-74/PUU-XII/2014 tentang batasan usia nikah perspektif psikologis maka dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bertentangan dengan teori psikologis yangberpandangan bahwa usia 16 tahun adalah usia remaja yang belum siap untuk dewasa dan usia yang ideal untuk menikah menurut psikologi adalah usia 21 tahun.
ENGLISH:
Due to the marriage age standard in the national law regulation (UUD) No.1 Year 1974, on March 5th 2014, the Chairperson of Woman Health Foundation and some other institutions, and the activists of woman empowerment and child protection propose a judicial review toward Article 7 Clause (1) and (2) Year 1974. The reason of proposing judicial review is regarding the impact of the regulation on children marriage.
In this research, some research questions were formulated in some points: (1) what is the legal basis of The Constitutional Court Decree No.30-74/puu-XII/2014 on the standard age for marriage? (2) How is the Constitutional Court Decree No.30-74/puu-XII/2014 analyzed through psychological?
This research was conducted in normative law analysis using psychological and biologic medical perspective approach, and case study approach. The instruments used in this research are from the constitutional secondary sources, such as the books of The Constitutional Court, books, pamphlets, and other documentations related to psychology and biologic medical sources especially for woman.
The research found that the decree of The Constitutional Court contradicts the theory of psychology that see the age of 16 is an adolescent phase that is not appropriate yet for marriage. Psychologically, the ideal age for marriage is 21 year old. The researcher does not agree with the national regulation of marriage standard asserting the standard age for men is the age of 19 while for women is the age of 16. This national regulation (UUD) was developed in 1974 which it is less appropriate to the 2017 era. It has been about 43 years, but the age standard determined in the regulation is still on the age of 19 and 16. On the other side, the psychic of every human being changes overtime based on the theory of developmental psychology.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Mufidah, Mufidah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Mahkamah Konstitusi; Undang-Undang; Batas Usia Perkawinan; The Constitutional Court; National Law; Marriage Age Standard | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Dellavia Azzahra Permata Putri | ||||||
Date Deposited: | 09 Apr 2018 09:45 | ||||||
Last Modified: | 09 Apr 2018 09:45 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/9419 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |