Sa’diyah, Choirun Ni’matus (2017) Tinjauan maslahah mursalah terhadap usaha hewan ternak tanpa izin gangguan usaha: Studi kasus usaha ternak di Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Kota Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
12220132.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) |
Abstract
INDONESIA:
Izin Gangguan Usaha adalah izin gangguan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pengusaha yang memiliki usaha yang dapat diperkirakan memberikan dampak bagi lingkungan setempat. Semakin modernisasi semakin pesat pula pertumbuhan bisnis di kota besar, salah satunya di Kota Malang kota yang menjadi nomor 2 setelah Surabaya di Jawa Timur ini banyak menumbuhkan pengusaha-pengusaha termasuk salah satunya pengusaha ternak hewan yang tidak lain dan bukan banyak yang tidak mengetahui bahkan tidak memiliki izin gangguan usaha tepatnya di Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Kota Malang .Hal semacam ini menjadi salah satu masalah atau ketimpangan dimana ekonomi bisa bertumbuh dan disisi lain banyak efek negative bagi masyarakat di sekitar tempat usaha.
Peraturan daerah kota malang sendiri sudah mengatur tentang masalah tersebut di perda no.8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan izin usaha yang mewajibkan bagi para pengusaha untuk memiliki izin gangguan usaha.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalahapa yang melatar belakangi pengusaha hewan ternak di Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Kota Malang dan tinjauan masalahah mursalah terhadap usaha hewan ternak tanpa surat izin gangguan usaha di Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Kota Malang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Tekhnik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu melakukan wawancara dengan jalan melakukan tanya jawab lisan secara bertatap muka (face to face). Kemudian terdapat lima tahap dalam pengolahan data, diantaranya tahap edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan tahap akhir adalah pengambilan kesimpulan.
Dari penelitian ini diperoleh dua temuan. Pertama, adapun alasan yang melatarbelakangi pengusaha ternak tidak mempunyai ijin gangguan usaha adalah faktor kesengajaan dan kurangnya pemahaman mengenai adanya Peraturan Daerah no 8 Tahun 2103 tentang izin penyelenggaraan gangguan usaha satu dari tiga pengusaha ada yang mengetahui namun beranggapan tidak wajib untuk memiliki. Kedua, Ditinjau dari maslahah mursalah usaha ternak yang ada di Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Kota Malang dinyatakan tdak maslahah karena tidak adanya pernyataan dari Dinas terkait yang memutuskan bahwa usaha tersebut sudah memiliki ijin gangguan usaha, untuk menyatakan layak atau tidak layak secara sepihak peneliti menyatakan berdasarkan teori diatas pengusaha masih tidak layak karena pengusaha tidak memiliki bukti otentik seperti sertifikat izin gangguan usaha.
ENGLISH:
Business Interruption License is a disruption permit granted by the government to entrepreneurs who own businesses that can be expected to have an impact on the local environment.The more rapid modernization of business growth in big cities, one of them in the city of Malang which became number 2 after Surabaya in East Java is growing many entrepreneurs, no other including the entrepreneurs of livestock businessman who don’t know about the permission of livestock regulation and most of them do not have the permit business interruption precisely in Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Malang City.This kind of thing becomes one of the problems or imbalances, which is the economy can grow and on the other side many, there are negative effects for the community around the place of business.
The local regulation of the city of Malang itself has set about the problem in regional regulation no.8 of 2013 about the implementation of business licenses that require for entrepreneurs to have business interruption permit. The formulation of the problem of this research is what is the background of the livestock entrepreneur in Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Malang City and review of maslahah mursalah problem on the livestock business without the business interruption letter in Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Malang.
This research is an empirical juridical research using sociological juridical approach. Technique of collecting data in this research is to conduct interview with the way of doing the interview in face to face with the interviewees. Then there are five stages in data processing, including the stage of edit, classification, verification, analysis and final stage is the conclusion.This study obtained two findings. Firstly, as for the reasons behind the livestock businessman does not have a business interruption permit is a factor of deliberation and lack of understanding of the existence of Local Regulation No. 8 Year 2103 on the permit of business interruption of one of three entrepreneurs there who know but assume is not mandatory to have. Secondly, the mursalah business of livestock in Rukun Warga 04 Kelurahan Sukun Malang City is declared not maslahah because there is no statement from the relevant Office which decides that the business already has a business interruption permit,to declare eligible or unfair by unilateral researcher based on The theory above entrepreneurs is still not feasible because entrepreneurs do not have authentic evidence such as business interruption license certificates.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Yasin, Noer | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Maslahah Mursalah; Pengusaha Ternak; Ijin Gangguan Usaha; Livestock businessman; Business interruption permit | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Ikbar Romadona | ||||||
Date Deposited: | 26 Mar 2018 12:36 | ||||||
Last Modified: | 26 Mar 2018 12:36 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/9397 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |