Fadlila, Isna Nur (2017) Jual beli cohung oleh pengrajin Dadak Merak Reyog Ponorogo menurut Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
13220031.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Meningkatnya sistem perekonomian di Indonesia menyebabkan banyaknya masyarakat yang membuka berbagai macam usaha salah satunya melalui perniagaan. Akan tetapi, masyarakat kurang memperhatikan baik buruknya, maupun halal haramnya dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam hal ini masyarakat Kabupaten Ponorogo, khususnya pengrajin dadak merak membuka peluang usaha yakni kerajinan berbagai peralatan kesenian Reyog Ponorogo. Dalam pembuatannya menggunakan bahan baku cohung yaitu burung merak yang sudah mati dan merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh negara.
Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli cohung oleh pengrajin dadak merak Reyog Ponorogo serta mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo terhadap praktik jual beli cohung oleh pengrajin dadak merak Reyog Ponorogo.
Penelitian ini tergolong dalam penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang merupakan riset yang bersifat deskriptif. Adapun sumber data diperoleh dari wawancara kepada pengrajin dadak merak dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo serta dokumen dan literatur untuk memperkuat dan menjawab permasalahan dalam penelitian. Sehingga metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen.
Dengan menggunakan metode penelitian di atas diperoleh dua temuan. Pertama, praktik jual beli cohung oleh pengrajin dadak merak Reyog Ponorogo dilakukan dengan alasan untuk menghasilkan dadak merak yang memberi kesan galak dan diperoleh dalam keadaan kering dengan cara membeli kepada pihak penjual dengan harga yang telah disepakati. Kedua, jual beli cohung oleh pengrajin dadak merak Reyog Ponorogo menurut Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo memiliki pendapat yang berbeda dengan alasan yang sama-sama kuat. Ulama yang membolehkan dengan alasan jual beli yang dilakukan tergantung pada konteksnya, yaitu apabila cohung digunakan tidak untuk dikonsumsi, dan jual beli boleh karena dihilah yaitu menganggap bahwa jual beli cohung bukan semata-mata melakukan jual beli saja tetapi pembayaran upah atas kerja dan jerih payahnya. Namun mengingat cohung merupakan satwa yang dilindungi negara maka sebaiknya tidak dilakukan. Ulama yang tidak membolehkan dengan alasan merupakan hewan yang tidak suci dan dilindungi negara.
ENGLISH:
The increase of economics system in Indonesia bringing of more society open kind of labor one of there is from trade. But, the society attention less good or bad, or allowed and forbidden to releasing that trade. In this case Ponorogo regency society, especially of Dadak Merak craftsman open the trade opportunity namely handicraft some of reyog Ponorogo art tools. To make it using cohung materials is burung merak was dead and one of fauna reserved of State.
The aim focus of this research is to know how the Cohung Sale in Ponorogo and to know and to analysis how according to the Ulama’ the Council of Indonesia Ulama (Majelis Ulama Indonesia) at Ponorogo Regency about the implementation of Cohung Sale of Dadak Merak Reyog craftsman in Ponorogo.
This research used Empirical research by qualitative method than the character of this method is descriptive. Data resources from interview to the Dadak Merak craftsman and to the Council of Indonesia Ulama (Majelis Ulama Indonesia) at Ponorogo Regency and documentation and literature to strengthening and answer the research problem. So that the data resources used by interview and documentation.
From the research method above the researcher got two research finding. The first, the Cohung Sale practice of Dadak Merak Reyog craftsman in Ponorogo have done by because to produce dadak merak fierce trace and we can get to buy from seller by agreed price. The second Cohung Sale of Dadak Merak Reyog craftsman in Ponorogo according the Council of Indonesia Ulama (Majelis Ulama Indonesia) at Ponorogo Regency have different reason by the same strong reason. Ulama’ be permitted because the implementation sale depend on context. So that if used cohung not for consumption, and sale be permitted because dihilah its belief cohung sale not only for sale transection but to be payment to work and exertion. But to remember cohung part of fauna reserved of nation so that don’t do it. The forbidden of ulama because not the holy animals and not for saved State.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Fakhruddin, Fakhruddin | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Jual Beli; Pengrajin Dadak Merak; Majelis Ulama Indonesia; Sale; Dadak Merak craftsman; The Council of Indonesia | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Mariska Duwi Arifin Putri | ||||||
Date Deposited: | 07 Mar 2018 16:54 | ||||||
Last Modified: | 07 Mar 2018 16:54 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/9221 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |