Fauzi, Ahmad (2012) تحليل تحديد سنّ النكاح في القنون والفقه: دراسة وصفية في نظرية المصلحة المرسلة. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
07210018.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (12MB) |
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan judul “Analisis Batas Umur Pernikahan dalam Perspektif Undan-undang dan Fiqih (Studi Deskriptif Teori Maslahah Mursalah)”. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Bagaimana urgensi batas umur pernikahan dalam undang-undang dan fiqih?, Bagaimana deskriptif teori maslahah mursalah terhadap batas umur pernikahan?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang deskripsi teori maslahah mursalah pada kasus pernikahan di bawah umur sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang kongkrit.
Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori maslahah mursalah, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang kasus pernikahan di bawah umur .
Dalam permasalahan batas umur pernikahan, pertama kali yang perlu dibahas adalah latar belakang, urgensi dan hikmah penentuan batas umur pernikahan dalam Undang-undang. Serta penjelasan bahwa dalam fiqih tidak ada ketegasan mengenai batasan umur ini.
Nash secara umum hanya menjelaskan bahwa seseorang boleh menikah jika umurnya sudah layak untuk menikah dan sudah dewasa. Ulama’ fiqh sendiri terutama empat mazhab masih tidak ada kata sepakat dan masih ada beda pendapat mengenai pembatasan umur dewasa (balig).
Oleh karena itulah maslahah mursalah menjadi teori yang tepat untuk memecahkan permasalahan batas umur pernikahan ini. Maslahah mursalah menjelaskan bahwa meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam nash, akan tetapi kemaslahatan disuatu tempat tertentu bisa menjadi penjelas bagi batas umur menikah.
Kemaslahatan yang dimaksud adalah batas umur yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 yang menjelaskan bahwa umur pernikahan adalah minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Adapun perbedaan ulama’ fiqh tentang umur dewasa bisa dipecahkan dengan adanya Undang-undang tersebut di atas. Hal ini sesuai dengan kaidah:
ABSTRACT
This study is a research library with the title "Analysis Marriage Age Restrictions in the Perspective of Law and Fiqh (Deskriptive Studies of Maslahah Mursalah Theory)". This study aimed to answer the problem formulation, including: What is the urgency of the age restrictions on marriage in the law and fiqh?, How the descriptive theory of Maslahah Mursalah on marriage age restrictions?
In this study the authors used descriptive method, that describes and explains the theory of Maslahah Mursalah descriptions in the case of underage marriage so that it can produce a concrete understanding. Mindset that is used is the deductive paradigm, namely the theory of a general nature, in this case is the theory of Maslahah Mursalah, then pulled on a more specific problem of underage marriage cases.
In the age restriction issue of marriage, the first time to discuss the background, wisdom and determination urgensitas marriage age restrictions in the Law. And the explanation that there is no specificity in the fiqh of this age limit. Nash generally only explain that a person should get married if age is appropriate for a married adult. Ulama, especially the Madzahib Arba’ah of fiqh itself is still no agreement and there are still differences of opinion on the restriction of adult age (maturity).
Therefore maslahah mursalah be an appropriate theory to solve the problems of the age restrictions on marriage. Maslahah mursalah explained that although not described in detail in the texts, but the benefit could be somewhere some explanation for the age limit to marry.
The benefit in question is the age limit defined in the Law no. 1 of 1974 on the marriage of Article 7 and Compilation of Islamic Law (KHI) of Article 15 that explains that the minimum age of marriage is 16 years for women and 19 years for men. The differences in Ulama about adulthood can be solved by the Law mentioned above. This is in accordance with the rules
Item Type: | Thesis (Masters) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Hamidah, Tutik and Anam, Khoirul | |||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Keywords: | تحديد سنّ النكاح; القنون; الفقه; المصلحة المرسلة; Tahdidu Sinni an-Nikah, al-Qonun; al-Fiqh; al-Maslahah al- Mursalah; Tahdidu Sinni an-Nikah; al-Qonun; al-Fiqh; al-Maslahah al- Mursalah | |||||||||
Departement: | Sekolah Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah | |||||||||
Depositing User: | Mohammad Syahriel Ar | |||||||||
Date Deposited: | 11 Aug 2017 16:44 | |||||||||
Last Modified: | 11 Aug 2017 16:44 | |||||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/7805 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |