Badrudin, Badrudin (2013) Poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS): Studi pendapat judex factie Pengadilan Agama Kota Malang. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
11780016.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Poligami merupakan salah satu masalah krusial yang berkaitan dengan hubungan suami-istri yang tercatat sepanjang sejarah peradaban Islam yaitu masalah poligami (ta’addud al-zaujat). Kemudian salah satu penyebab munculnya praktek poligami diakibatkan minimnya pengetahuan terhadap apa alasan atau motif yang menjadi dasar poligami. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam upayanya untuk meminimalisir terjadinya poligami telah diatur dalam beberapa PP, seperti UUNo. 1 Tahun 1974, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat dalamPP No. 10 Tahun 1983 yang telah dirubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagiPegawai Negeri Sipil (PNS). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Studi Pendapat JudexFactie Pengadilan Agama Kota Malang), dengan sub fokus mencakup:(1).Apakah pertimbangan hakim PA Kota Malang dalam memberikan izin poligami bagi PNSsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2). Apakah ada kendala-kendala dalam proses pelaksanaan putusan hakim dalam masalah poligami bagi PNSi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukumempiris dengan pendekatankualitatif.Sumber Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber utama yaitu para Hakim Pengadilan Agama Kota Malang, data sekundernya yaitu Salinan Putusan No. 279/Pdt.G/2006/PA.Kota Malang, Al-Qur’an, Hadist, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, PP No. 10 Tahun 1983, PP No. 45 Tahun 1990 dan KHI. Pengumpulan data melalui wawancara dengan para hakim. Pengolahandata melalui beberapa tahapan yaitu edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, kesimpulan.Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan pengamatan dengan data hasil wawancara dan mengunakan triangulasi sumber.
Hasil Penelitian dapat menunjukkan bahwa: (1). Hakim memberikan izin poligami harus mempertimbangkan terpenuhinya syarat alternatif dan komutatif sebagaimana yang diatur dalam PP. Hanya saja mejelis hakim ketika menangani perkara PNS, baik mau cerai atau mau nikah lagi, bagi pemohon yang belum mendapat izin atasan, diberi waktu 6 bulan untuk mengurus izin itu, kalau sudah 6 bulan tidak dapat izin dari atasan maka diberikan alternatif apakah akan meneruskan atau mencabut perkaranya, kalau meneruskan harus menulis surat pernyataan menanggung segala resiko yang muncul dari putusan tersebut, (2).Pertama kendala eksternal dan kedua kendala internal, syarat inilah yang sering menjadi kendala bagi PNS dalam mengajukan kasusnya. Beliau mengatakan:“Prosedurnya tidak berbeda dengan perkara lain. Pemohon datang kesini untuk mengajukan permohonannya kemeja 1 kemudian diproses. Yang membedakan, kalau PNS harus ada surat izin atasan. Jika tidak ada atau belum ada diberikan waktu untuk mengurus surat tersebut. Pemohon diberi waktu 3 bulan dulu untuk mengurus izin. Setelah tiga bulan mereka dipanggil untuk sidang. Jika belum ada diberi waktu lagi 3 bulan. Jika belum ada juga diberi waktu lagi paling lambat 6 bulan.Selain kendala perizinan yang cukup lama kendala lain yang muncul di ataranya adalah penetapan harta bersama dengan istri pertama. Solusinya pertama mempertebal Keimanan dengan Pendalaman Agama Islam,kedua memaksimalkan pemberdayaan masyarakat dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum terhadap prosedur dan perizinan poligami baik poligami bagi PNS maupun Non PNS, ketiga melakukan perjanjian pasangan suami istri agar tidak melakukan poligami.
ENGLISH:
Polygamy is one of the crucial issues related to the husband-wife relationship which recorded in the history of Islamic civilizationthat is the problem of polygamy (ta'addud al-zaujat). Then one of the causes of emergence the practice of polygamy due to the lack of knowledge of what the reasons or motives which became the base of polygamy. Meanwhile in Indonesia, in its efforts to minimize the occurrence of polygamy has been regulated in a Government Regulation (PP), such as Law. No. 1 In 1974, for Civil Servants (PNS) contained in the the Government Regulation. No. 10 In 1983 as amended by the Government Regulation. No. 45 in 1990 regarding Marriage and Divorce Permits for Civil Servants (PNS). This research aimed to describe Polygamy For Civil Servants (PNS) (Study of Judex Factie Opinions of the Religious Court of Malang), with sub focus include : (1). What’s the judges consideration of the Religious Court of Malang in giving permission of polygamy for civil servants according to the legislation in force, (2). Are there obstacles in the implementation process of the judge's verdict on the issue of polygamy for PNS. This research uses empirical legal research with the qualitative approach. Primary data source is data obtained directly from main sources that is the Judges of Religious Court of Malang, secondary data is Copies of Decision No.. 279/Pdt.G/2006/PA. of Malang, Al-Qur'an, Hadith, the Law No. 1 In 1974, the Government Regulation. No. 10 In 1983, the Government Regulation. No. 45 In 1990 and KHI(The Book Of Islamic Law). Data collection is through interviews with the the judges. Processing of data through several stages of editing, classification, verification, analysis, conclusion. Checking the validity of Data is by observation and interview data using source triangulation.
The research results can be shown that: (1). Judge gives permission of polygamy should consider the alternative and commutative eligibility as regulated in Government Regulation. Only when the judges Assembly handling civil cases, will either divorce or remarriage, for applicants who have not obtained permission from superiors, have 6 months to handle the license, if it has been 6 months did not get license from a superior, so the alternative is given whether it would continue or revoke his case, if continue should write a statement to bear all the risks that arise from the decision. (2). First, external constraints and the second internal constraints, this requirements is often become obstacles for civil servants in applying the case. He said: "The procedure is no different from other cases. Applicant come to filed his application to the table 1 and then processed. The difference is that the civil servants should be there permit from superiors. If there is no or not yet, will be given time to handle of the lisence. Applicant was given three months to handle the license. After three months they were called for a session. If not already, were given another 3 months. If have not been there as well, given more time than 6 months. Besides licensing constraints considerable other obstacles which emerge include the establishment of joint property with the first wife. The first solution is with the strengthen the faith of Islamic deepening, second maximize society empowerment by education and socialization of the law against polygamy licensing procedures and well as polygamy for civil servants and non the civil servants, The third couples entered into an agreement to refrain from polygamy.
Item Type: | Thesis (Masters) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Isrok, Isrok and Suwandi, Suwandi | |||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Keywords: | Poligami; Pegawai Negeri Sipil (PNS); Judex Factie; Pengadilan Agama; Polygamy; Civil Servants (PNS); the Religious Court Judex Factie | |||||||||
Departement: | Sekolah Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah | |||||||||
Depositing User: | Heni Kurnia Ningsih | |||||||||
Date Deposited: | 11 Aug 2017 16:22 | |||||||||
Last Modified: | 11 Aug 2017 16:22 | |||||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/7804 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |