Responsive Banner

Isbat Nikah setelah suami meninggal dunia dengan pemalsuan status perspektif teori Gustav Radbruch: Studi kasus perkara penetapan nomor 111/Pdt.P/2022/PA.Mr

Yasashi, Maulidia (2025) Isbat Nikah setelah suami meninggal dunia dengan pemalsuan status perspektif teori Gustav Radbruch: Studi kasus perkara penetapan nomor 111/Pdt.P/2022/PA.Mr. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
210201110072.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (16MB)

Abstract

ABSTRAK

Perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, khususnya terkait status hukum pasangan dan anak. Isbat nikah merupakan solusi hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang menikah secara sah menurut agama namun tidak dicatatkan dalam administrasi negara. Salah satu bentuk problematika muncul ketika isbat nikah diajukan setelah salah satu pihak, dalam hal ini suami telah meninggal dunia. Permasalahan menjadi semakin kompleks jika permohonan tersebut mengandung indikasi pemalsuan status, seperti dalam perkara Penetapan Nomor 111/Pdt.P/2022/PA.Mr Dalam perkara ini, permohonan isbat diajukan secara voluntair oleh istri dengan mencantumkan status suami sebagai "jejaka". Namun, setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, muncul gugatan dari pihak lain yang mengaku sebagai istri sah almarhum. Termuat dalam Putusan pembatalan perkawinan Nomor: 1674/Pdt.G/2023/PA.Mr, di mana suami menikah dengan perempuan lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri sah.
Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Agama Mojokerto dalam perkara Nomor 111/Pdt.P/2022/PA.Mr. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan dilakukan melalu studi kepustakaan dan wawancara praktisi hukum. Analisis mencakup tahapan editing, klasifikasi, pemeriksaan, analisis bahan hukum, dan kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, analisis ratio decidendi hakim dalam penetapan isbat nikah setelah suami meninggal dunia menunjukkan bahwa penetapan tersebut telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku, termasuk dalam penerbitan akta nikah resmi oleh KUA. Namun, secara substansial, terdapat kelemahan dalam penggalian fakta hukum, terutama dalam memverifikasi status suami yang ternyata telah memiliki istri dan anak. Kedua, dalam menilai kesesuaiannya dengan teori Gustav Radbruch: asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Putusan tersebut hanya mencerminkan kepastian hukum formal tetapi mengabaikan asas keadilan dan kemanfaatan. Hal ini mengindikasikan ketimpangan dalam implementasi prinsip-prinsip hukum, yang seharusnya tidak hanya legal secara prosedural, tetapi juga adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Penyelesaian isbat nikah secara voluntair setelah meninggalnya salah satu pihak harus memperhatikan aspek kejujuran dan kejelasan fakta hukum.

مستخلص البحث

????????????????????????????????????????????????????

ABSTRACT

????????????????????????????????????????????????????

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item