Jamaluddin, Mohammad (2017) Pertimbangan hakim mengabulkan perkara gugat cerai yang menggunakan alasan suami mafqûd selama kurang dari 2 (dua) tahun: Studi perkara nomor 0204/Pdt.G/2013/PA.Mlg. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
13210190.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (4MB) |
Abstract
INDONESIA:
Perceraian merupakan pemutusan ikatan suami istri yang dilakukan oleh salah satu pihak, dalam pengajuannya cerai dilakukan oleh suami. Istri juga dapat mengajukan perceraian dengan menggunakan alasan hukum yang terdapat dalam undang-undang. Perceraian menggunakan alasan suami mafqûd merupakan alasan hukum yang digunakan istri dalam mengajukan gugatan. Ketentuan dalam undang-undang menyatakan bahwa ketentuan mafqûd yaitu setelah meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut, sedangkan dalam kasus ini hakim mengabulkan gugatan penggugat yang ditinggal suaminya selama 1 tahun 2 bulan.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi hukum mafqûd menurut Fiqh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, kemudian apa pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara gugat cerai nomor 0204/Pdt.G/2013/PA.Mlg ditinjau dari Fiqh, KHI dan PP No. 9 Tahun 1975.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah ketentuan mafqûd serta terori dan metode penemuan hukum. Dalam metode analisis bahan hukum, peneliti menggunakan metode Argumentum Per Analogium (Analogi), di samping itu, majelis hakim juga menggunakan interpretasi sistematis, serta menjadikan interpretasi ekstensif sebagai metode untuk menafsirkan hukum melebihi batas-batas yang biasa dilakukan melalui interpretasi gramatikal. interpretasi sistematis dan interpretasi ekstensif.
Hasil dari penelitian ini bahwa, pengaturan mafqûd dalam Fiqh Imam Maliki adalah minimal meninggalkan istri selama 4 tahun lalu istri menjalankan iddah wafat. Sedangkan KHI Pasal 116 dan PP No. 9 1975 Pasal 19 huruf b menyatakan bahwa ketentuan orang yang meninggalkan pihak lain adalah selama 2 tahun berturut-turut. Adapun dalam pertimbangannya hakim menggunakan kepergian suami tersebut menyebabkan kemudharatan terhadap istri karena ditinggal tanpa alasan yang jelas dan sah, serta tidak ada peninggalan harta benda apapun sebagai nafkah bagi istri dan anaknya, maka hakim menggunakan alasan tersebut dalam mengabulkan gugatan yang diajukan istri.
ENGLISH:
Divorce is the termination of the marital bond is carried out by one party, in filing for divorce by her husband. The wife can also file for divorce using the excuse of the law contained in the legislation. Divorce uses reason mafqûd husband is a legal reason used in a lawsuit filed wife. The provisions in the legislation states that the mafqûd provisions is after leaving completely for two years, while in this case the judge granted the plaintiff's claim that her husband left for a year and two months.
As an concerned issue in this study is how the legal implications of mafqûd according to Fiqh, Islamic Law Compilation (KHI) and Government Regulation No. 9 in 1975, then the considerations of judges in favor of the plaintiff in the divorce case number 0204 / Pdt.G / 2013 / PA.Mlg is considered by Fiqh, KHI and PP 9 year 1975.
The type of research used is normative using legislation approach (statue approach), the approach of the case (case approach) and the approach to the concept (conceptual approach). The data used in this study is the mafqûd provision, theory and legal discovery methods. In analysis method of legal materials, researcher used an Argumentum Per Analogium (analogy) method. In addition, the judges also uses a systematic interpretation, as well as making extensive interpretation as a method for interpreting the law exceeded the limits. It usually done through a grammatical, systematic, and extensive interpretation.
The results of this study is that mafqûd provision in Fiqh of Imam Maliki is minimally to leave his wife for four years as long as the wife running on the waiting period od died. While KHI in section 116 and PP 9 1975 section 19, letter b states that the provisions of the person who left the other side is completely for two years. As for the judges consideration using the husband's departure caused the harm against the wife being left without a clear and legitimate reason, and no relics of any property as a living for his wife and son, the judge uses those reasons in favor of the proposed wife.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Zuhriah, Erfaniah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Pertimbangan Hakim; Gugat Cerai; Mafqûd; Judge Consideration; Sues Divorce; Mafqûd | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Afib Rif'an Nashruddin | ||||||
Date Deposited: | 25 Jul 2017 11:14 | ||||||
Last Modified: | 25 Jul 2017 11:14 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/7207 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |