Apriliah, Miftakhurrokhmah (2017) Pembatalan perkawinan (fasakh) dengan alasan poligami tanpa izin ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia: Studi Putusan MA nomor 385K/AG/2009. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
15210202.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (14MB) |
Abstract
INDONESIA:
Pemilihan judul penelitian ini Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Pembatalan Perkawinan (Fasakh) dengan Alasan Poligami Tanpa Izin Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia(Studi Putusan MA Nomor 385 K/AG/2009). Pilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan perkawinan di masa sekarang ini yang sedang marak terjadi adalah kasus poligami Illegal / poligami tanpa adanya izin isteri maupun dari pengadilan. Padahal untuk masalah poligami tersebut telah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam. Kenyataan dalam masyarakat masih seringkali menjumpai pelaksanaan poligami tidak sesuai yang diharapkan, khususnya dalam memperoleh izin dari isteri pertama, bagi pelaku poligami berdalih bahwa mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW yang juga melakukan poligami, namun tidak memahami secara mendalam. Menurut hukum positif di Indonesia bagi suami yang akan melakukan poligami harus mendapat izin dari pengadilan termasuk izin isteri di dalamnya. Dalam hal poligami yang dilakukan tanpa izin ini isteri sahnya diberi hak mengajukan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama. Agar tidak terjadi salah pengertian mengenai masalah poligami dan pembatalan perkawinan dalam hukum islam maupun hukum positif di Indonesia, maka permasalahan tersebut dianalisis agar jelas kaitannya satu sama lain. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai pembatalan perkawinan atau fasakh dengan alasan poligami tanpa izin dalam hukum islam/ fiqh dengan hukum positif khususnya dengan hukum islam/ fiqh klasik, namun hal tersebut tidak bertentangan. Karena pada prinsipnya hukum positif masih berpegang pada hukum islam dan juga mengadopsi dari hukum islam khususnya fiqh kontemporer. Menganalisis dari putusan Putusan Perkara Nomor 0850/Pdt.G/2008/PA.TA penulis setuju dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Agama Tulungagung, hakim lebih merujuk pada hukum islam dalam dasar pertimbangannya. Analisis Putusan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2008/PTA.Sby Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya lebih merujuk pada hukum positif dalam dasar pertimbangannya. Namun menurut penulis, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya kurang teliti dalam melihat bukti-bukti dan kurang tepat dalam mempertimbangkan dan menerapkan hukumnya. Menganalisis Putusan Perkara Nomor 385K/ AG/2009, penulis setuju dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Agung namun ada beberapa alasan yang menurut penulis kurang tepat apabila dijadikan dasar pertimbangan.
ENGLISH:
Choosing a title this study In this thesis, , the writer investigates The Cancellation of Marriage (Fasakh) With Reason of Polygamy without Licence Observers from Islamic Law and Positive Law in Indonesia (study of MA Verdict number 385 K/Ag/2009). The title chosen motivated by various problems appear relates with the marriage which is often happened is polygamy without wife or judges licence (illegal). Whereas polygamy have been arranged Law No.1 Year 1974 about Marriage and Kompilasi Hukum Islam (KHI). Actuality the illegal polygamy is still finding in the society, especially is in getting the approval from the first wife, for the polygamy perpetrator act like they follow the Prophet Muhammad who done the polygamy too. Based on the positive law in Indonesia for the husband who will do the polygamy must have the licence from the law court including the wife inside. The polygamy which is done without licence will cause a loss for considering important sides, especially the legal wife from the proceeding marriage. The legal wife is given the authority in offering the marriage cancellation in the Court Religion. Noticing the reasons above, in order to avoid misunderstanding about polygamy and polygamy cancellation in islamic law or positive law in Indonesia, so the writer analyzes and observes from both of those law systems to make it clear.There are differences in regulations concerning the cancellation of the marriage or fasakh with reason of polygamy without licence from positive law and islamic law/ classical fiqh, but it is not prohibited. Because, in principle, positive law is still adhering to Islamic law and also the adoption of Islamic law in particular contemporary fiqh. Analyzing of the Verdict Case No. 0850 / Pdt.G / 2008 / PA.TA writer agree with the decision handed down by the judge of Tulungagung Religious Court, the judge refers to the Islamic law in the considerations. Analysis of the Verdict Case Number 221 / Pdt.G / 2008 / PTA.Sby Religion Surabaya High Court refers to the positive law in the considerations. But according to the writer, judge of High Court Surabaya less careful in looking at the evidence and less appropriate in considering and applying the law. Analyzing the Verdict Case Number 385K / AG / 2009, the authors agree with the decision handed down by the judge of the Mahkamah Agung, but there are several reason no right to used as a basis of consideran.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Zuhriah, Erfaniah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Poligami Tanpa Izin; Pembatalan Perkawinan; Hukum Islam dan Hukum Positif; Polygamy Without Permit; Cancellation of Marriage; Islamic Law and Positive Law. | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Dwi Sri Haryanti | ||||||
Date Deposited: | 13 Jul 2017 11:52 | ||||||
Last Modified: | 13 Jul 2017 11:52 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/7195 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |