Sibromullisi, Mochamad Balya (2013) Kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah terhadap istri sebelum ikrar talak. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
08210037.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Suami istri yang telah melakukan perceraian mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain. Apabila suami melalaikan tanggung jawab atau kewajibannya, maka bisa timbul beberapa permasalahan. Diantaranya, seorang istri mencari nafkah pada saat masa tunggu (masa iddah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fenomena yang sering timbul di masyarakat setelah perceraian, seorang suami tidak memberikan hak dan kewajiban kepada istrinya yang baru diceraikan. Terkait dengan hal yang demikian, hakim Pengadilan Agama Probolinggo memiliki kebijakan tersendiri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap latar belakang kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak, pendapat dari hakim Pengadilan Agama Probolinggo terhadap penetapan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak. Informan dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Probolinggo. Metode Penelitian termasuk dalam Jenis Penelitian lapangan, melalui pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data, dengan wawancara dan dokumentasi, metode analisis data, deskriptif kualitatif, sedangkan uji keabsahan datanya, triangulasi.
Berdasarkan metode penelitian di atas, ditemukan hasil penelitian bahwa latar belakang kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak ada tiga faktor. Pertama, faktor filosofis. hakim dalam memutuskan perkara selalu mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan. Upaya yang dilakukan hakim untuk memperjuangkan nafkah istri dengan menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak merupakan ijtihad hakim secara kolektif. Kedua, faktor yuridis. Langkah hakim dalam menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, tugas hakim tidak hanya mengadili berdasarkan hukum yang ada, akan tetapi harus menciptakan dan menemukan hukum berdasarkan pandangan dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, prosedur yang ada tentang eksekusi untuk memperjuangkan nafkah terlalu memberatkan istri. Ketiga, faktor sosiologis. Langkah hakim dalam mengingatkan suami dengan membuat surat pernyataan merupakan upaya hakim dalam memperjuangkan nafkah istri, langkah tersebut perlu dilestarikan karena dari para pihak tidak dirugikan dan istri mendapatkan keuntungan dengan terbayar nafkah yang menjadi haknya.
ENGLISH:
Husband and wife who have been doing divorce have rights and obligations to each other. When the husband shirks his responsibility or obligation, it could be some problems. Such as, a wife looks for basic necessities of life while during her waiting period (prescribed period) to fulfill their daily needs. Phenomenon that often arises in the society after divorce, a husband does not give the rights and obligations to their wife that was just being divorced. Related with this problem, Judge's of Religious Court Probolinggo have their own to policies.
The purpose of this research is to describe the background of The Judge’s wisdom of Religious Court Probolinggo In Establishing payment basic necessities of life or nafkah iddah and mut’ah to the Wife before pledge of divorce, the opinion of The Judge’s of Religious Court Probolinggo In Establishing payment basic necessities of life or nafkah iddah and mut’ah to the Wife before pledge of divorce. Informant in this research is The Judge’s wisdom of Religious Court Probolinggo. Research methods of this is field research, by a qualitative approach, data collection methods, with interviews and documentation, methods of data analysis, qualitative description, while the validity of the test data, triangulation.
Based on the research method above, the result of this research reveals that the background Of wisdom Religious Court Probolinggo In Establishing payment basic necessities of life or nafkah iddah and mut’ah to the Wife before pledge of divorce to three factors. First, philosophical factors. Judge in deciding cases always prioritize the justice, prosperity and welfare. The efforts that is done by the judge to fight basic necessities of life for a wife In Establishing payment basic necessities of life or nafkah before pledge of divorce is similar to ijtihad of judge collectively. Second, judicial factor. Step of judge to establish the payment of basic necessities of life or nafkah before pledge of divorce does not mean not to obey the rules, Duties of judge is not only the task of prosecuting the existing law, but have to create and to find the law based on the views and values of law in society, the existing procedure of execution to fight for a living too burdensome wife. Third, sociological factors. Step of judge to remind a husband to establish their wife by making a declaration letter. those steps needed to be preserved because of the parties are not harmed and wife will get the right.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Yasin, Mohamad Nur | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Kebijakan; Nafkah Iddah dan Mut’ah; Ikrar Talak; Policy; Basic Necessities of Life Iddah And Mut’ah; Pledge of Divorce | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Imam Rohmanu | ||||||
Date Deposited: | 24 Jul 2017 16:03 | ||||||
Last Modified: | 24 Jul 2017 16:03 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/7166 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |