Zulhefni, Muhammad (2017) Pendapat pelaku perbankan syariah terhadap PERMA nomor 5 tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah: Studi di perbankan syariah Kota Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
13220221.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
INDONESIA:
Kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Dalam penerapannya, penyerahan kewenangan absolut Pengadilan Agama ini mendapatkan kritikan dari berbagai macam kalangan. Mereka menyatakan bahwa Pengadilan Agama masih belum kompeten untuk menangani perkara ekonomi syariah. Oleh karena itu, Pengadilan Agama mulai berbenah untuk meyakinkan semua kalangan dengan melakukan berbagai macam upaya pelatihan terkait ekonomi syariah baik di dalam maupun di luar negeri. Salah satu upaya terbarunya yaitu melalui sertifikasi hakim ekonomi syariah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pendapat para pelaku bank syariah terhadap urgensi sertifikasi hakim ekonomi syariah? 2) Bagaimana upaya pelaku bank syariah terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah setelah disahkannya Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah? Penelitian ini tergolong dalam penelitian Field Research atau studi lapangan yang meneliti tentang pendapat para pelaku perbankan syariah terhadap adanya sertifikasi hakim ekonomi syariah tersebut serta upaya mereka dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam penelitian. Adapun metode analisis yang dipakai adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa para pelaku perbankan syariah menyetujui adanya sertifikasi tersebut, mereka berpendapat bahwa sertifikasi merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh hakim agama agar dapat memahami perbankan syariah secara lebih terperinci sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak. Adapun upaya yang telah ditempuh oleh pihak perbankan syariah untuk menyelesaikan sengketanya secara umum dilakukan dengan cara damai melalui mediasi. Ketika hal itu sudah tidak bisa barulah dilakukan di Pengadilan. Akan tetapi masih banyak perbankan syariah yang beracara di Pengadilan Negeri.
ENGLISH:
Authority to prosecute sharia economy is an Islamic Religious Court’s absolute authority. In the process, this Islamic Religious Court’s handover absolute authority is being criticized by various involved parties. They stated that Islamic Religious Court had not been competent to handle sharia economy cases. Therefore, the Islamic Religious Court has begun to improve its skill to ensure all of involved parties by doing various Islamic Economics related training both inside and outside the country. One of its latest effort, namely through certification judge sharia economic is Supreme Court Rule Number 5 of 2016 about Sharia Economic Judges Certification.
The research questions of this study are: 1) how do the Islamic banks agents opinion on the urgency of economic justice of the Shariah-compliant certification?; and 2) how are the efforts of the agents of Islamic banks on Islamic economic dispute resolution after the legalization of Perma Number 5 of 2016 about Islamic Economy Judge Certification? This research is a field research that examines the opinions of the agents of Islamic Banking on the Islamic economics judge certification as well as their efforts in resolving economic disputes. This study used a qualitative approach because it puts human being as the main subject of the study. As for method of analysis, the research used descriptive qualitative analysis method.
The results of this research show that the agents of Islamic banking give consent to the certification, as they argue that the certification is needed by an Islamic judge in order to understand the Islamic banking more detail so the Islamic judge can give a fair verdict for all parties. Meanwhile, the efforts that have been taken by the Islamic banking party to complete the disputes are generally done through mediation. However, there are still many Islamic banking doing litigation in District Court.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Herry, Musleh | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah; Sengketa; Perbankan Syariah; Pendapat; Perma No. 5 Tahun 2016; Certification Of Sharia (Islamic) Economy Judges; Disputes; Islamic Economy Judge Certification; Disputes; Islamic Banking; Opinion; Rules Of The Supreme Court No. 5 of 2016 | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Imam Rohmanu | ||||||
Date Deposited: | 05 Jun 2017 16:08 | ||||||
Last Modified: | 05 Jun 2017 16:08 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/6933 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |