Setiyowati, Hermin (2017) Pandangan jurusita tentang efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui media massa: Studi di Pengadilan Agama Lamongan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
13210167.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Panggilan Ghaib ialah panggilan yang ditujukan kepada pihak tergugat atau termohon yang tidak diketahui alamatnya. Panggilan ini disampaikan melalui salah satu atau berapa media massa sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 Tahun 1975 pasal 27. Sebagaimana yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lamongan, setiap kali ada perkara ghaib yang masuk, pemanggilannya dilakukan melalui Radio Suara Lamongan. Namun kini, radio sudah jarang peminatnya, karena tergeser oleh beberapa teknologi yang lebih canggih dan menarik minat kalangan luas.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Pandangan Jurusita Pengadilan Agama Lamongan tentang efektivitas pelaksanaan panggilan ghaib melalui media massa radio dan upaya yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lamongan untuk memaksimalkan panggilan ghaib tersebut supaya sampai pada pihak yang dituju.
Adapun penelitian ini berlokasi di Pengadilan Agama Lamongan, dengan jenis penelitian empiris, menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi, yang kemudian dioleh melalui proses editing, coding, verifikasi, analisis data, dan kemudian disimpulkan.
Menurut pendapat Jurusita Pengadilan Agama Lamongan, bahwasanya panggilan ghaib yang diumumkan melalui radio ini lebih efektif dan masih efektif dibandingkan dengan pengumumkan lewat media yang lainnya seperti koran. Dikatakan masih efektif karena masih ada yang datang ke persidangan karena mendengar dari radio, meskipun jumlahnya masih terpaut jauh dibandingkan dengan yang tidak menghadiri persidangan. Adapun radio yang dipilih adalah radio Suara Lamongan, karena radio tersebut milik Pemerintah Daerah Lamongan. Selain itu biayanya juga lebih murah dibandingkan dengan yang lainnya. Akan tetapi terdapat kekurangan jika diumumkan lewat radio, yaitu dari segi waktu pengumumannya beserta jangkauan Radio Suara Lamongan yang tidak begitu luas. Sehingga orang yang berada jauh di luar lamongan tidak mendengar panggilan ini. Maka dari itu, kemudian dari pihak Pengadilan Agama Lamongan kembali berinovasi dengan menggunakan aplikasi SMS perkara . Selain itu, pada relaas panggilan ghaib juga diadakan pembaharuan dengan disertakan tanggal dan waktu panggilan disiarkan, supaya bisa dipertanggung jawabkan lagi.
ENGLISH:
Invisible call is a call that tended to a people who unknown the address. These calls are delivered through by one or more of the mass media, as stated in the government regulation number 9, 1975. As was done by the Court of Religion Lamongan. Whenever there is a case that entered, the calling will be announce in the Suara Lamongan Radio’s. But now, the radio is rarely demand, because displaced by the mass media that more sophisticated and more attracted interest.
The focus of this research are to know how the bailiff’s opinion about the effectiviveness of the implementation of the invisible call if announced by a a radio. Finally how the efforts of the bailiff’s to being made to maximize this disappear call in order to people who are targeted.
This Location of the research is in Lamongan Religion Court, used a qualitative approacah and the type of empirical research. While the data used is from of primary and secondary data were conducted by an interview and documentation, than will be processing by an editing, coding, verification, data analysis, dan finally is conclude.
The Bailiff opinions is the invisible call that announce in the radio is still effective dan more effective than announce in the other media.look like in a newspapaer. The reason is if the invisible calls are still effective because there are present in the court because of them listen this announcement from radio. The radio that use to announce is Suara Lamongan Radio’s. Because this radio is a radio’s government of Lamongan, and the cost is more cheap than other. But there is a shortage from a announcement’s time and the range is not so wide. So the people who are far outside of lamongan did not hear this call. Therefore the Court of Religion Lamongan use the Short Mesengger Case to impressed the day of session. Beside that, in the call relaas do renewal with include date and time when this call was announce.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Isroqunnajah, Isroqunnajah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Jurusita; Panggilan Ghaib; Pengadilan Agama Lamongan; Bailiff; Invisible Calls; The Religion Court Of Lamongan | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Imam Rohmanu | ||||||
Date Deposited: | 31 May 2017 11:27 | ||||||
Last Modified: | 31 May 2017 11:27 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/6921 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |