Responsive Banner

Status hukum darah wanita akibat alat kontrasepsi perspektif Fiqih dan medis

Masruroh, Masruroh (2009) Status hukum darah wanita akibat alat kontrasepsi perspektif Fiqih dan medis. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text
05210036.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Pemerintah sangat gencar mensosialisasikan program KB kepada seluruh lapisan penduduk indonesia. Dalam masa transisi sosialisasi, program KB ini mendapat respon yang beragam dari penduduk Indonesia sendiri, baik itu respon positif (pro) atau resnpon negatif (kontra). Namun seiring berjalannya waktu Program KB ini diterima dengan baik oleh seluruh penduduk Indonesia, dan sampai sekarang program KB ini masih eksis.

Dalam program KB, ada berbagai metode kontrasepsi, di antaranya, metode kontrasepsi alami dan modern, namun yang paling banyak diminati oleh masyarakat sekarang adalah metode kontrasespsi moderen, berupa, pil, suntik, susuk, dan AKDR (alat Kontrasepsi dalam rahim) yang kesemuanya disebut kontrasepsi hormonal, karena didalamnnya mengandung 2 hormon yang sama dengan hormon yang ada di dalam alat reproduksi wanita, estrogen dan perogestero.

Kontrasepsi hormonal ini, memiliki beberapa efek samping, salah satunya adalah dapat mengganggu haid seorang wanita, ditandai dengan jumlah waktu haid yang memanjang, dan memendek, spoting (bercak) bahkan tidak haid sama sekali. Dalam hal ini menimbulkan masalah baru yang perlu dicarikan jawaban , agar seorang wanita tidak cepat mengambil kesimpulan bahwa setiap darah yang keluar dari alat kelaminnya disebut darah haid, tanpa melihat faktor penyebabnya. Dari gangguan haid tersebut muncul suatu masalah yaitu, apakah gangguan haid yang diakibatkan kontrasepsi hormonal tersebut masih bisa dikatagorikan darah haid atau tidak, dikarenakan gangguan tersebut datang akibat pemakaian kontrasepsi di atas. Bagaimana fiqih dan medis merespon hal yang demikian?.

Untuk mencari jalan keluar dari masalah di atas, digunakan berbagai metode, yaitu dengan mengakses data­data dari berbagai literatur dan mendiskripsikannya, dikarenakan penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan, mulai dari macam­macam darah wanita menurut fiqih dan medis, beserta siklus haid, dan materi tentang macam­macam kontrasepsi, cara kerja, dan efek yang di timbulkannya.

Dengan metode­metode di atas ditemukan hasil kesimpulan, bahwa gangguan haidakibat kontrasepsi hormonal tersebut tetap dikatakan darah haid, melihat dari pengertian dari kedua bidang keilmuan diatas, fiqih dan medis, sama­sama mendifinisikan, bahwa darah haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita, bukan yang lainnya. Wanita yang memakai kontrasepsi hormonal dan haidnya terganggu, darah haidnya tetap keluar dari rahim, bukan dari tempat lainnya. Alat kontrasepsi tersebut hanya menghambat proses ovulasi, dan berpengaruh kepada penebalan dan penipisan endometrium (dasar rahim), tempat dimana darah haid keluar. Ketika ovulasi tidak terjadi maka haidpun tidak akan terjadi. Oleh kare itu ketika seseorang memakai alat kontrasepsi dan haidnya terganggu, maka dia harus memperhatikan kebiasaan haid sebelumnya, ketika keluar batas dari kebiasaannya maka, selebihnya dikatakan darah haid

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Isroqunnajah, Isroqunnajah
Keywords: haid; kontrasepsi
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012828 Islamic Family Issues & Mediation/Arbitration
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012829 Islamic Family Issues & Local Tradition
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Nada Auliya Sarasawitri
Date Deposited: 22 Jul 2024 13:35
Last Modified: 22 Jul 2024 13:35
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/67619

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item