Afifurrohman, Afifurrohman (2009) Kedudukan hak cipta dalam tinjauan hukum waris Islam: Studi atas pembagian royalti penulisan buku kepada ahli waris. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
04210062.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Hukum waris Islam (fiqh al-mawârîts) adalah hukum Islam yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan agar sampai kepada mengetahui bagian harta warisan dan bagian-bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya. Hukum waris ini adalah hukum yang paling rinci dibahas di dalam al-Qur’an. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya hukum waris ini. Sebab melalui waris akan berpindah hak dan kewajiban orang dan harta dari satu generasi ke generasi lain. Persoalan harta adalah persoalan yang sangat potensial untuk membuka terjadinya sengketa. Dan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, cara yang paling tepat adalah mengembalikan segala urusan kepada ketentuan-ketentuan Allah SWT.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta. Termasuk sesuatu yang dihasilkan oleh hak cipta, royalti misalnya, juga termasuk hak yang dimilki oleh pencipta. Hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang adalah hak-hak yang memiliki sifat-sifat kebendaan. Karakteristik hak cipta tersebut memiliki kesamaan dengan hak-hak yang dapat diwaris menurut hukum Islam, yakni hak yang memiliki sifat kebendaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak cipta bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang dapat diwaris dan bagaimana cara membagi harta peninggalan (tirkah) yang berupa royalti dari adanya hak cipta tersebut.
Para ulama madzhab dan fuqaha berpendapat bahwa harta peninggalan adalah harta dan hak yang bersifat kebendaan yang ditinggalkan oleh mayit. Di antaranya yaitu ulama-ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah yang memutlakkan tirkah kepada segala yang ditinggalkan oleh si mayit, baik berupa harta benda maupun hak. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hak yang dapat diwaris hanyalah hak-hak kebendaan.
Dengan merujuk pada beberapa pendapat tersebut dan menggunakan metode qiyâs, dapat disimpulkan bahwa Hak Cipta adalah hak yang dapat dikategorikan sebagai harta peninggalan (tirkah). Karena hak cipta memiliki karakteristik yang sama dengan hak-hak yang dapat diwaris, yaitu hak yang sama-sama memiliki sifat kebendaan. Sedangkan pembagian harta peninggalan yang berupa royalti yang belum dibayarkan dapat dibagi dengan dua cara, yaitu dengan menganggap royalti tersebut sebagaimana harta peninggalan yang sudah ada, sehingga dapat dibagi dengan prosedur yang biasa. Atau dibagi dengan cara damai, sebab pendapatan royalti belum dapat dipastikan besarnya.
Pembagian harta peninggalan dengan cara damai tersebut telah diakomodasi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 183 yang menyatakan: “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya.”
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Mahmudi, Zaenul |
Keywords: | hukum waris islam; hak cipta |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Mohammad Rofiul Achsan |
Date Deposited: | 25 Jul 2024 11:40 |
Last Modified: | 25 Jul 2024 11:40 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/67601 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |