Firmansyah, Agus (2004) Kesaksian non muslim dalam pemeriksaan sidang Pengadilan Agama ditinjau dari Hukum Islam: Studi kasus No. 766/Pdt.G/2003/PA.Mlg. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
00210079.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Pengadilan Agama mempunyai hukum acara yang sama dengan hukum acara Peradilan Umum, hanya ada penambahan pada hal yang pokok saja, Sehingga, kiranya hal ini dapat disempurnakan pada masa yang akan datang. Agar masing-masing Peradilan dapat melaksanakan kekuasaannya secara sempurna dan tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut kebanyakan ahli hukum Islam, di dalam hukum acara peradilan Islam, seorang saksi harus beragama Islam. kecuali pada masalah wasiat di tengah perjalanan. Sedangkan pada hukum acara peradilan umum, tidak ditentukan mengenai perbedaan agama tersebut.
Keterangan saksi adalah salah satu dari inti alat pembuktian dalam hukum acara yang mengatur bagaimana syarat dan sebagainya mengenai saksi, membutuhkan aturan yang tetap bagi Peradilan Agama khususnya, sehingga tidak terjadi perbedaan dalam memutuskan perkara oleh hakim pada waktu dan tempat yang berbeda.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat ahli fiqih dan hakim tentang kedudukan saksi non muslim dalam pemeriksaan sidang Pengadilan Agama ditinjau dari Hukum Islam dan pendapat hakim tentang kesaksian non muslim dalam pemeriksaan sidang pada perkara No. 766/Pdt.G/2003/PA.MIg. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Kota Malang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis studi kasus, dalam menggali data tcknik yang digunakan adalah teknik dokumentasi, teknik interview dan teknik qusioner.
Dari pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa; walaupun kesaksian non muslim tidak diperbolehkan oleh ahli fiqih dari kalangan Imam-imam mazhab dan ulama mutaqaddimin, kecuali ada sebagian mereka yang membolehkan kesaksian non muslim dalam hal wasiat di tengah perjalanan (safar) atau dalam keadaan terpaksa.
Namun dari sebagian ulama pembaharu seperti Ibnu Qayyim dan Mahmud Syalthut membolehkan kesaksian non muslim, karena pada era globalisasi sekarang ini keadaan umat Islam sudah membaur dengan penganut agama lain, yang tidak mustahil perkara umat Islam hanya disaksikan oleh penganut agama lain.
Para praktisi hukum Islam banyak mengambil pendapat dari lbnu Qayyim dan Mahmud Syalthut tersebut dalam memutuskan perkara di Pengadilan Agama. Sehingga kesaksian non muslim dipandang sah selama dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di samping itu, tidak ada dalil yang konkrit (qathi) pada nash Al-Qur'an maupun Al-Hadist yang membahas akan ketidak bolehan mendengar keterangan dari saksi non muslim itu sendiri.
Sedangkan menurut para hakim di Pengadilan Agama Kota Malang, kesaksian non muslim sering kali terjadi, contoh kasus No. 766/Pdt.G/2003/PA.Mlg, dan hal itu dianggap sah, karena masyarakat pada saat ini sudah membaur satu sama lain, baik itu masyarakat muslim maupun non muslim. Akan tetapi terbatas pada masalah qadhaan (putusan) saja, bukan pada masalah diyanatan (keagamaan) yang berhubungan dengan ketentuan syari'at agama. Artinya, keterangan saksi merupakan upaya untuk mengungkap kebenaran dari suatu perkara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Saifullah, Saifullah |
Keywords: | Kesaksian; Non Muslim |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Nada Auliya Sarasawitri |
Date Deposited: | 12 Jan 2024 13:06 |
Last Modified: | 12 Jan 2024 13:06 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/60787 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |