Responsive Banner

Implikasi hukum hibah tanah secara tertulis tanpa saksi terhadap keabsahan hukum menurut fiqih dan hukum perdata

Muslimin, Muslimin (2007) Implikasi hukum hibah tanah secara tertulis tanpa saksi terhadap keabsahan hukum menurut fiqih dan hukum perdata. Undergraduate thesis, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

[img] Text (Fulltext)
01210070.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Fiqih memperbolehkan seseorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruh harta kekayaannya ketika masih hidup kepada orang lain yang disebut "iniervivos ", jumlah harta seseorang yang dapat dihibahkan itu tidak terbatas. Berbeda halnya dengan pemberian seseorang melalui surat wasiat yang terbatas pada sepertiga dari harta peninggalan.

Hibah dapat berupa barang yang bergerak maupun tidak bergerak, diantara hibah barang yang bergerak dapat berupa tanah. Penulis tertarik untuk mengangkat persoalan hibah tanah dalam penelitian ini, karena masalah tanah adalah masalah yang menarik untuk dicermati. Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang dengan hak-hak yang disediakan oleh Undang Undang Pokok Agraria, adalah untuk digunakan atau dimanfaatkannya

Apabila seseorang memberikan hibah dalam bentuk tanah kepada orang lain Akan mendatangkan banyak manfaat, kemudian digunakan untuk fasilitas umum, sudah pasti pahala dan keberkahan akan selalu didapatkannya. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika penyerahan hibah tanah tersebut tertulis, tulisan tersebut dalam bentuk penyerahan sebidang tanah dari pemilik sebagai pemberi kepada seseorang yang ditunjuk sebagai penerima hibah tanah, tetapi bukti penyerahan hibah tanah tertulis tersebut tidak disertai dengan saksi.

Dari fenomena tersebut, untuk kemudian penulis ingin melakukan penelitian, dari buku-buku atau refrensi yang sudah ada dengan mengaitkan kejadian yang terjadi dimasyarakat. Kemudian penulis merumuskan beberapa masalah yang ditemukan yakni. Bagaimana implikasi hukum hibah tanah tertulis tanpa saksi perspektif Hukum Islam dan hukum perdata, dan bagaiamna seharusnya masyarakat melakukan hibah agar tidak mendatangkan perkara dikemudian hari.

Hasilnya dari penelitian ini, bahwa didalam hukum Islam boleh melkaukan hibah walau tanpa menghadirkan saksi-saksi, akan tetapi lebih baik mendatangkan saksi karena takut mendatangkan masalah dikemudian hari. Jadi hukum Islam membolehkan melakukan hibah tanpa saksi. Sementara didalam hukum Perdata apabila melakukan hibah tidak menghadirkan saksi dan tidak dicatatkan di hadapan notaris maka hibah itu cacat hukum.

Bentuk pemberian hibah seharusnya, penghibah dan penerima hibah hendaknya sudah memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam, kemudian mencatatkan dihadapan pejabat notaris, yang sudah ditentukan menurut Undang-undang, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Mahmudi, Zaenul
Keywords: Hibah; tanah tertulis; tanpa saksi
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Fadlli Syahmi
Date Deposited: 27 Dec 2023 08:09
Last Modified: 27 Dec 2023 08:09
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/59334

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item