Wadi, Hamzan (2002) Riddah sebagai alasan perceraian dalam Hukum Islam ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974: Studi perkara Nomer. 795/Pdt.G/2001/PA.Mlg. di Pengadilan Agama Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
98210351.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (5MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Hukum perkawinan serta perubahannya merupakan masalah yang sangat menonjol dalam Islam dewasa ini. Alasannya jelas karena sebagian hukum tersebut berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Keluarga adalah sumber kekuatan dan perkembangan jiwa agama yang merupakan inti pertanggungjawaban manusia serta pemeliharaan tanggung jawab itu kepada Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar terdiri atas berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan demikian ketentuan mengenai perkawinan juga terdiri atas berbagai ragam yang didasarkan pada agama dan kepercayaan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai titik sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga untuk melangsungkan perkawinan yang sah harus didasarkan atas Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Dalam Undang-Undang Perkawinan, agama memegang peranan yang sangat penting. Mengingat agama sebagai wahyu Tuhan yang mengandung kebenaran mutlak dan diyakini oleh pemeluknya, maka agama dijadikan landasan atau pegangan bagi sesama umat manusia.
Sebagai perwujudan dituangkan dalam pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam perkawinan yang sah haruslah dibuat suatu perjanjian di mana setiap usaha harus dilakukan agar kesatuan suami-isteri harus tetap utuh. Tetapi apabila semua harapan tersebut tidak dapat dipenuhi dan kedua belah pihak gagal dalam usahannya untuk mendirikan rumah tangga yang damai dan harmonis, maka tiada jalan lain bagi keduanya selain perpisahan atau perceraian. Mengenai riddah sebagai alasan perceraian Undang-Undang No. 1/1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975 tidak mengaturnya secara jelas tetapi mengakui berlakunya hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, sehingga mengenai riddah sebagai alasan perceraian ini yang diberlakukan adalah hukum Islam.
Dalam penelitian ini, metode yang dipakai dalam membahas skripsi ini agar lebih mudah memperoleh data maka penulis menggunakan teknik yaitu teknik penigumpulan data, yang meliputi antara lain:
1. Lokasi Penelitian.
Penelitian ini dilakukan di kantor Pengadilan Agama Malang, mengingat lokasi ini sangat sesuai dengan permasalahan yang akan dikaji di dalam penelitian.
2. Jenis Data
a. Data Primer. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya, diamati dan dicatat untuk pertama kalinya. Data primer ini penulis gunakan untuk memperoleh data secara langsung di lapangan, yaitu di Pengadilan Agama Malang.
b. Data Sekunder. Data sekunder adalah data yang bukan diusahakan sendiri pengumpulannya oleh peneliti misalnya dari biro statistik, majalah, keterangan-keterangan atau publikasi lainnya. Jadi data sekunder berasal dari tangan kedua, ketiga, dan seterusnya. Data primer ini penulis gunakan untuk lebih menghemat waktu, biaya dan membantu penyelesaian data primer.
3. Metode Pengumpulan Data
a. Penelitian Lapangan. Yaitu usaha untuk mendapatkan data primer dengan jalan langsung mengadakan kunjungan ke tempat penelitian atau obyek penelitian. Di dalam penelitian lapangan ini dipergunakan beberapa teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1). Metode Interview, Metode ini juga disebut juga dengan metode wawancara yaitu merupakan cara pengumpulan data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematik dan berlandaskan kepada tujuan penelitian. Sehingga dengan demikian informasi secara langsung dapat didengar dari suaranya. Metode ini digunakan untuk mencari informasi-informasi yang tidak dapat diperoleh dengan cara lain. Hal ini didapat dari para hakim atau yang diberikan hak dan mempunyai pemahaman tentang masalah ini.
2). Metode Dokumentasi, Adalah suatu teknik pengumpulan data terhadap data yang tertulis atau gambar serta arsip-arsip. Metode ini digunakan untuk mengetahui secara benar dan valid tentang data-data yang telah tersedia di obyek penelitian. Metode ini penulis gunakan untuk memperkuat data-data dan informasi yang terkait dengan masalah riddah ini.
b. Tinjauan Pustaka. Yaitu: Peneliti menunjuk buku-buku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan masalah yang dibahas. Hal ini bertujuan untuk mencari data sekunder yang mana pengumpulan datanya melalui buku-buku, pendapat-pendapat para sarjana atau para tokoh yang mengetahui pokok permasalahan yang akan dibahas ini, dan perundang-undangan yang ada hubunganya dengan skripsi yang penulis bahas saat ini.
4. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif kualitatif yaitu penelitian evaluasi yang bertujuan memberikan penilaian sejauh mana variabel yang diteliti telah sesuai dengan tolak ukur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan dari data yang dikumpulkan berupa naskah, wawancara, catatan, lapangan, dokumentasi dan sebagainya, kemudian dideskripsikan sehingga dapat memberikan kejelasan terhadap kenyataan atau realitas, dan didapatkan suatu kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode ini penulis gunakan untuk mengolah dan menganalisa data yang berhasil dikumpulkan setelah diseleksi agar validitasnya terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain metode penelitian tersebut di atas, digunakan juga metode pembahasan supaya pembahasan lebih baik dan mudah. Adapun metode pembahasan tersebut yaitu:
a. Metode Induktif. Metode ini digunakan untuk membahas secara mendalam yaitu: "Suatu jalan atau cara yang dipakai untuk mendapatkan ilmu pengetahuan ilmiah dengan bertitik tolak dari pengamatan atas hal-hal atau masalah yang bersifat khusus, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum". Metode ini penulis gunakan untuk mengawali suatu penalaran dengan memberikan contoh-contoh tentang peristiwa-peristiwa khusus yang sejenis kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum.
b. Metode Deduktif. Metode ini melahirkan masalah yang sifatnya umum yaitu: "Suatu cara atau jalan yang dipakai untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah dengan bertitik tolak dari pengamatan atas hal-hal atau masalah yang bersifat umum, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus". Metode ini penulis gunakan sebagai langkah pertama untuk menentukan suatu sikap tertentu dalam menghadapi masalah tertentu, dan berdasarkan atas penentuan sikap tadi kemudian mengambil langkah kesimpulan dalam tingkat yang lebih rendah atau khusus, dengan maksud untuk menyampaikan data yang ada kaitannya dengan masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini.
c. Metode Komparatif. Yaitu: "Usaha untuk memperbandingkan secara tegas kesamaan dan perbedaan sesuatu, sehingga hakikat obyek dapat dipahami dengan semakin murni, lebih jelas dan tajam". Penggunaan ini dimaksudkan untuk mengemukakan berbagai pendapat yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, kemudian dikomparasikan untuk mengambil kesimpulan yang universal. Dalam menyelesaikan perkara riddah sebagai atasan perceraian ini, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah Pengadilan Agama walaupun pada saat pengajuan gugatan tersebut hanya salah satu pihak yang memeluk agama Islam. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 31 Agustus 1983 mengenai wewenang mengadili perselisihan suami-isteri. Di mana yang dipakai untuk menentukan berwenang tidaknya Pengadilan Agama adalah hukum yang ber1aku pada saat perkawinannya dilangsungkan. Hukum yang berlaku pada saat perkawinannya adalah hukum Islam.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis pada Pengadilan Agama Malang menunjukkan bahwa riddah sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian tidak terdapat di dalamnya. Tetapi dalam kenyataannya kasus riddah sebagai alasan perceraian yang ada di Pengadilan Agama Malang oleh Pengadilan Agama Malang atas ijtihad hakim, jumlah kasus riddah di masukkan ke dalam faktor penyebab perceraian karena tidak ada keharmonisan. Di mana Pengadilan Agama menerapkan Undang-Undang Perkawinan pasal 39 ayat (2) jo Pasal 19 ( f) Peraturan Pemerintah No. 9/1975 sebagai bahan pertimbangan hukumnya, dengan alasan bahwa perceraian dapat dilaksanakan karena antara keduanya terjadi perselisihan secara terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi serta tidak mungkin dalam suatu rumah tangga memiliki dua pedoman yang berbeda.
Di samping pasal-pasal tersebut di atas, Pengadilan Agama yang diperuntukkan bagi orang Islam pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang mana menurut hukum Islam sebagai bahan pertimbangannya dan berpedoman pada pasal 2 ayat (1) UU No.1/1974 tentang perkawinan. Dan menurut hukum Islam berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 116 (H) Buku I tentang Perkawinan, AI-Qur'an (Surah Al-Baqarah ayat: 221). Dalam penyelesaiannya perkara karena riddah putusannya terletak ditangan hakim Pengadilan Agama dengan cara membatalkan perkawinan mereka.
Adapun akibat hukum dari pada riddah/murtad terhadap status perkawinan, jika ditinjau dari hukum Islam, maka status perkawinannya menjadi terfasakh atau batal yakni batal demi hukum, sejak salah seorang dari suami isteri itu berbuat riddah/murtad. Dan akibat hukum dari pada riddah atau murtad terhadap status anak-anak, jika ditinjau dari hukum Islam, maka ada dua pendapat: Pendapat pertama, menyatakan bahwa apabila kedua suami isteri tidak mengetahui akan hukumnya murtad, dan jika mereka mengadakan hubungan badaniyah dan kemudian melahirkan seorang anak, maka status anak yang dilahirkan disebut adalah anak syubhat. Pendapat kedua, menyatakan bahwa jika di antara kedua suami isteri itu mengetahui hukumnya riddah/murtad, dan jika di dalam kemurtadannya itu mereka melakukan hubungan badaniyah sehingga melahirkan seorang anak, maka status anaknya adalah anak di luar kawin atau anak tidak sah (anak zina), karena hubungan mereka telah dianggap zina menurut hukum syara'.
Pengadilan Agama memutus perceraian karena alasan riddah dengan pemutusan fasakh. Adapun tata cara dan akibat hukum yang timbul dari riddah ini sama seperti perceraian pada umumnya. Berdasarkan atas uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa terjadinya riddah atau murtadnya seseorang dapat dijadikan sebagai salah satu alasan terjadinya perceraian.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Zainuddin, Zainuddin |
Keywords: | Riddah; perceraian; hukum Islam; UU No. 1 Tahun 1974 |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Nada Auliya Sarasawitri |
Date Deposited: | 19 Dec 2023 13:50 |
Last Modified: | 19 Dec 2023 13:50 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/58865 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |