Saifudin, Moh (2006) Pandangan hakim terhadap implementasi pasal 76 undang-undang nomor 7 tahun 1989 pada nomor perkara 152/pdt.g/1997/pa.pas. Undergraduate thesis, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
|
Text (Fulltext)
01210073.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK
Menurut pasal 76 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang berbunyi : ',apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri dan setelah itu hakim dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak atau orang lain untuk menjadi hakam". Perkara syiqaq merupakan alasan yang banyak terjadi dan dapat dinyatakan sebagai alasan utama dari berbagai kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Akan tetapi untuk menetapkan perkara dan menyelesaikannya melalui perkara acara syiqaq, itu harus setelah pemeriksaan pembuktian, karena kalaupun sebuah rumah tangga telah terjadi seperti itu, namun di persidangan ternyata si istrilah yang nusuz sebagai penyebabnya, maka bisa saja perkara diselesaikannya melalui penawaran uang khulu' (perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan) dan jika yang terbukti adalah karena kedholiman si suami (Tergugat), maka perkara dapat diselesaikan menurut pasal 134 KH1, tanpa melalui proses syiqaq.
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengkaji pandangan Hakim Pengadilan Agama Kota Pasuruan terhadap Pasal 76 Undang-Undang No٠ 7 Tahun 1989 tentang pemeriksaan dan putusan perkara syiqaq dan memberikan suatu alternatif upaya pemeriksaan gugat cerai dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang sama.
Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif berparadigma interpretif. Metode dalam penelitian ini menghasilkan data deskripstif dengan sebuah pendekatan fenomologis. Adapun data diperoleh dengan wawancara atau interview dan dokumentasi. Data-data yang telah terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini, bahwa kata syiqaq yang tedapat dalam penjelasan pasal 76 (1) itu hanya sebagai pengertian bahasa namun dalam melaksanakannya (praktek), hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh sebab itu, kata syiqaq harus diinterpretasikan secara yuridis dengan kriteria: 1) Adanya persengketaan yang serius dan memuncak yang mengakibatkan saling tuduh menuduh, saling membantah, saling memukul antara suami istri dan si istri sudah tidak taat lagi kepada suami. 2) Kesalahan masing-masing pihak seimbang sehingga tidak dapat ditentukan mana yang melakukan kesalahan atau mana yang harus dibenarkan. 3) Suami keberatan untuk diceraikan dan masih mungkin dilakukan upaya perdamaian. Sedangkan untuk menetapkan perkara dan menyelesaikannya melalui perkara acara syiqaq, itu harus setelah pemeriksaan pembuktian, dan barulah Majelis Hakim dapat mengangkat
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Herry, Musleh |
Keywords: | Hakim; implementasi; undang-undang nomor 7 tahun 1989 |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Fadlli Syahmi |
Date Deposited: | 06 Dec 2023 09:22 |
Last Modified: | 06 Dec 2023 09:22 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/58460 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |