Lailatun Nisak, Mila (2006) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Butar dalam menolak rekonvensi istri terhadap nasab anak: Studi kasus no٠448 / pdt. G / 200s / pa. Bl. Undergraduate thesis, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Text (Fulltext)
01210038.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Fenomena pernikahan wanita hamil di luar nikah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sebagai jalan untuk menyelesaikan permasalahan, pada dasarnya hal tersebut bukan merupakan jalan terbaik karena bisa saja dapat menggangu keharmonisan dalam rumah tangga, karena akan membawa problema dalam kehidupan selanjutnya, terutama nasab anak tersebut. Ketidak harmonisan dalam rumah tangga biasanya akan berujung pada perceraian.
Dalam proses persidangan cerai talak istri sebagai tergugat tidak hanya dapat mengajukan tanggapan atau jawaban tentang pokok perkara yang diajukan oleh Penggugat, namun bisa saja mengajukan suatu tanggapan mengenai hak-haknya yang harus dipenuhi oleh pihak Penggugat. Hal ini dalam hukum acara perdata disebut dengan rekonvensi ( gugat balik) sesuai dengan Pasal 132 a dan b HIR. Dalam rekonvensi tidak semua tuntutan dikabulkan oleh hakim, namun Hakim bisa saja menolaknya, karena berdasarkan pada bukti-bukti yang ada.
Dengan permasalahan ini, penulis bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak rekonvensi istri terhadap nasab anak dan dasar hukum hakim yang digunakan dalam menolak rekonvensi istri terhadap nasab anak.
Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, dengan wilayah penelitian di PA Blitar, subyek penelitian yang digunakan ialah majlis hakim yang menangani kasus No. 448/ PdtG/ 2005/ PA.BL sedangkan metode yang digunakan dalam penggalian data adalah wawancara, dokumentasi, untuk teknik pengolahan datanya dengan cara editing, organizing, analisis, kesimpulan dan untuk menganalisisnya menggunakan deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian tersebut dapat diungkapkan bahwa pertimbangan hakim dalam menolak rekonvensi adalah pemohon rekonvensi sudah hamil 4 bulan sebelum akad nikah dilangsungkan, perkawinan suami istri dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2004, kemudian anak pertama lahir pada tanggal 19 Desember 2004, selama menikah pasangan tersebut tidak pernah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri, suami membantah atau tidak mengakui anak yang telah lahir dari istri tersebut.
Mengenai dasar hukum yang digunakan hakim dalam menolak rekonvensi adalah pendapat Dr. Ahmad Al- Syarbasy dalam kitab Yasalunakafil Al din wa al- hayat juz IV dan pendapat para pakar hukum Islam yang tercantum dalam Ensiklopedi Hukum Islam jilid satu. Dalam dasar hubnya hakim mengeyampingkan لآلآ No. 1 tahun 1974 dan KHI karena tidak sesuainya للا tersebut dalam kasus ini, sehingga hakim melakukan ijtihad sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Herry, Musleh |
Keywords: | Pertimbangan hakim; rekonvensi; nasab |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Fadlli Syahmi |
Date Deposited: | 01 Dec 2023 12:35 |
Last Modified: | 01 Dec 2023 12:35 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/58309 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |