Churori, Chusana (2001) Perkawinan antar agama menurut Hukum Islam dan UU no. 1 tahun 1974. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
97250051.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Dalam kondisi masyarakat yang sudah maju ini, maka terjadinya perkawinan antar agama, antar suku, dan antar warganegara bukanlah suatu yang mustahil untuk terjadi. Perkawinan yang terjadi diantara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing berbeda agama di Indonesia sudah sering terjadi, terutama sekali pada masyarakat perkotaan yang hitrogen. Dan ternyata, perkawinan serupa itu sejak dahulu sampai sekarang selalu menimbulkan persoalan baik dibidang sosial maupun dibidang hukum.
Di dalam Negara Republik Indonesia, sebagai Negara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama dan kepercayaan sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lahir (jasmani, tetapi unsur bathin/rohani juga mempunyai peranan yang penting. Tertebih-Iebih sejak diber1akukannya Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang bersifat Nasional. Dengan Undang-undang tersebut masalah pertawinan diatur dengan jelas, walaupun masih ada kekurangan yaitu pada masalah pertawinan antar agama. Sebab itu dipertukan peraturan yang jelas untuknya.
Dengan tidak adanya aturan yang jelas tersebut terjadilah perbedaan pandangan akan boleh tidaknya perkawinan tersebut dilaksanakan. Golongan Islam berpandangan bahwa perkawinan antar agama tersebut tidak dimungkinkan terjadi, karena Undang-Undang Perkawinan melarangnya walaupun tidak secara tersurat mengatumya. Akan tetapi hal tersebut berbeda dengan golongan lain, mereka memberikan toleransi pada umatnya untuk dapat melakukan perkawinan tersebut. Akan tetapi sekarang ini tampaknya perkawinan antar agama tidaklah dimungkinkan terjadi lagi sebab banyaknya segi negatif yang ditimbulkannya. Bertentangan dengan itu, ternyata masih ada Badan Pemerintah yang masih bersedia melayani perkawinan antar agama walaupun hanya bersifat administratif.
Melihat kondisi yang belum jelas dalam masalah perkawinan antar agama, ternyata harus ada peraturan yang jelas. Hal inilah yang menarik penulis untuk menjadikan pokok bahasan tulisan ini, karena masalah ini merupakan fakta yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan masalah yang dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengatur perkawinan antar agama tersebut. dari sini akan ditemukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan pegangan pasti bagi masyarakst.
Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan studi kepustakaan, yaitu dengan cara mengumpulkan data yang berkenaan dengan pembahasan pada tulisan ini. maka data yang diperoleh sangat menunjang akan kebaikan nilai dan validitas dari pada tulisan ini. Oengan memakai metode analisis diskriptif-komperatif. dengan tujuan agar penulisan ini sitematis dan dapat menemukan aturan yang menyangkut masalah perkawinan antar agama.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan antar agama sebetulnya oleh hukum Islam dan UU No. 1 tahun 1974 tidak menghendakinya. Hukum Islam dengan metode usul fiqh yaitu melihat bahaya yang ditimbulkan melarang dan mengharamkannya terjadinya perkawinan antar agama bagi pengikutnya. Tetapi hal tersebut tidak didukung dengan Peranturan Pemenntah, sebab masih adanya celah-celah untuk melaksanakan perkawinan antar agama yaitu dengan mencari dispensasi dan izin dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Kemudian dari penelitian ini ternyata mengharuskan kita untuk selalu mewaspadai segala bentuk kegiatan yang menyangkut persoalan antar agama, salah satunya dalam bentuk perkawinan antar agama. Dengan itu, kita sebagai umat Islam harus mengupayakan pembekalan dan penyadaran pada masyarakat tentang hukum Islam dan bahaya perkawinan antar agama. Serta Pemerintah seharusnya mengundangkan peraturan tersendiri yang menjelaskan tentang kedudukan perkawinan antar agama tersebut diperbolehkan atau tidak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Hamidah, Tutik |
Keywords: | perkawinan antar agama; hukum Islam; UU no. 1 tahun 1974 |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Nada Auliya Sarasawitri |
Date Deposited: | 28 Nov 2023 08:39 |
Last Modified: | 28 Nov 2023 08:39 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/58154 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |