Responsive Banner

Penghambat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang: Studi atas Laporan Akhir Tahun 2005

Huri, Nur Muhammad (2006) Penghambat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang: Studi atas Laporan Akhir Tahun 2005. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
02210021.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Pengadilan Agama Kabupaten Malang sesuai tugas dan wewenang dalam menyelesaikan perkara Peradilan Agama Tingkat Pertama di akhir Tahun 2005 menyisakan perkara sebanyak 738 perkara atau sebesar 14,5 % dari 5089 perkara yang diterima. Apa yang menyebabkan 738 perkara tersisa dan belum terselesaikan di akhir Tahun 2005?

Penelitian ini membahas tentang faktor-faktor penghambat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang selama Tahun 2005 dengan cara menganalisis Laporan Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2005. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan melakukan studi dokumen berupa Laporan Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2005 untuk mengetahui penghambat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2005 disebutkan bahwa faktor-faktor penghambat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah Pihak Termohon / Tergugatnya : a) Ghoib ( tidak diketahui keberadaannya), b) Berada di luar negeri, c) Berada diluar wilayah yuridiksi dan d) PNS yang belum mendapatkan Surat Ijin / Keterangan dari Kepala Instansi / atasannya.

Faktor-faktor penghambat penyelesaian perkara di Pengadilan ,Agama Kabupaten Malang perlu dicarikan solusi yang mengedepankan nilai-nilai keadilan agar perkaranya dapat cepat selesai dan tidak merugikan para pihak berperkara. Untuk itu penetapan sidang bagi Pihak Termohon / Tergugatnya Ghoib ( tidak diketahui keberadaannya),I Berada di luar negeri, Berada diluar wilayah yuridiksi dan PNS yang belum mendapatkan Surat Ijin / Keterangan dari Kepala Instansi / atasannya.perlu ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat agar tidak membutuhkan waktu selama berbulan-bulan،

Segala perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dalam upaya mempertahankan serta meningkatkan mutu dan kualitas dalam memberi pelayanan kepada para pencari keadilan harus benar-benar memperhatikan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penerapan asas ini harus dijadikan pedoman dalam menyelesaikan perkara agar sesuai dengan harapan para pencari keadilan imtuk beracara secara cepat dan tidak berbelit- belit mulai dari proses pengajuan perkara sampai dikeluarkannya Keputusan.

Hambatan dan kekurangan yang ada perlu mendapat perhatian serius untuk segera dicari solusi penyelesaiannya, jangan sampai mengkibatkan timbulnya kesewenang- wenangan dan ketidakpastian dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Herry, Musleh
Keywords: Penghambat Penyelesaian Pekara
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012827 Islamic Court & Civil Procedure
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Adi Sucipto
Date Deposited: 25 Aug 2023 14:02
Last Modified: 25 Aug 2023 14:02
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/56094

Downloads

Downloads per month over past year

Loading...

Actions (login required)

View Item View Item