Ermayanti, Istatik (2005) Pemberian Nafkah Hadhanah terhadap Anak sebagai akibat Perceraian. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
99211033.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (13MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Pemeliharaan Anak merupakan kewajiban orang tua, anak mempunyai hak-hak yang harus dihonnali sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindimgan Anak yang kesemuanya itu mengakomodir hak-hak anak. Putusnya perkawinan bukan penghalang bagi orang tua untuk tetap menjalankan kewajibannya terhadap anak, anak yang belum mumayyiz berhak ikut ibunya dengan persyaratan tertentu sedangkan ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah selama pengasuhan baik kepada ibu dan anaknya, apabila dalam kenyataamiya seorang ayah menghentikan nafkah hadhanah atau pemeliharaan anak sebelum usia dewasa maka ibu atau pihak keluarga boleh mengajukan perkara tersebut kepada Pengadilan Agama yang berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Permasalahannya tidak semua orang tahu akan peraturan tersebut sehingga kasus penelantaran anak dalam keluarga kerap kali terjadi, kebutuhan anak seringkali tersisihkan, hal itu bisa dimaklumi karena anak bukanlah golongan produktif sccara ekonomis sehingga anak seperti beban bagi pengasuhnya. Pihak Pengadilan sendiri tidak memberikan informasi terkait dengan aturan tersebut karena berpegang pada suatu asas bahwa hakim bersifat pasif tidak akan memberikan lebih dari yang diminta.
Berdasarkan fenomena yang terjadi maka penuhs melakukan kajian hukum, Penulis akan membahas tentang bagaimana pengaturan hukum bagi ayah yang memberikan nafikah hadhanah dan prosedur pengajuan gugatan nalkali anak.
Berdasarkan hasil penelitian penulis mendapatkan suatu jawaban bahwa, pengajuan gugatan nafkah anak boleh diajukan dengan pokok perkara yaitu perceraian atau diajukan tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak efisien dan banyak menyita waktu dan biaya, sementara itu nafkali bagi Pegawai Negeri Sipil pembagiannya lebih efisien berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Pengadilan Agama langsung memberikan surat pengantar kepada bagian keuangan Instansi tempat mantan suami bekerja untuk memotong gaji pokok dan diberikan kepada mantan isteri dan anaknya sesuai dengan putusan Pengadilan, nafkali hadhanah dapat bertambali secara otomatis seiring dengan kenaikan pangkat atau golongan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun pelaksanaan peraturan tersebut menurut keterangan salah satu hakim, bahwa hal itu hanya formalitas saja, untuk pelaksanaannya tidak perlu kaku, jadi dapat dimusyawarahkan antara kedua belah pihak yaitu mantan suami dan mantan isteri. Apabila seorang ayah tidak sanggup untuk memberikan nafkahnya maka tanggung jawab tersebut dilimpahkan kepada ibu yang mengasuh anak dari hasil perkawinan mereka.
Prosedur pengajuan nafkah hadhanah anak bisa diajukan oleh mantan isteri apabila mantan suami tidak memenuhi kewajibannya kepada anaknya dan juga kepada mantan isterinya. Bagi mantan isteri Pegawai Negeri Sipil bisa langsung mengambil haknya tanpa harus meminta ijin dari pihak suaminya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Jundiani, Jundiani |
Keywords: | Nafkah Hadhanah Anak |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Moch. Nanda Indra Lexmana |
Date Deposited: | 25 Aug 2023 14:04 |
Last Modified: | 25 Aug 2023 14:04 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/56061 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |