Hidayati, Sri (2004) Nafkah isteri pasca perceraian: Telaah keputusan Pengadilan Agama Malang Nomor. 191/Pdt.G/2002/PA.Mlg. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
99210277.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Nafkah adalah salah satu kewajiban suami yang harus dipenuhi dalam kehidupan rumah tangga terutama kepada isteri. Apabila nafkah tersebut tidak lagi diberikan kepada isteri, maka isteri dapat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama. Kewajiban suami tidak berakhir begitu saja, apabila perkawinan putus karena perceraian, maka suii juga masih mempunyai kewajiban memberikan nafkah terutama kepada mantan isterinya. Dimana mengenai nafkah isteri setelah perceraian diatur dalam hukum islam bahwa nafkah diberikan sebatas nafkah iddah, sedang bagi seorang Pegawai Negeri Sipil berlaku juga aturan tersendiri apabila terjadi perceraian dalam rumah tangganya yaitu pp No. 10/1983 jo pp No.45/1990 khususnya pada pasal 8 tentang pemberian gaji yang harus diberikan sebagai akibat perceraian.
Kemudian muncul kasus di Pengadilan Agama Malang bahwa pensiunan pegawai negeri sipil yang telah digugat cerai karena tidak lagi memberikan nafkah kepada isteri baik nafkah lahir maupun batin, dan si isteri menuntut agar si suami memberikan 2اا gajinya berdasarkan surat perjanjian yang telah dibuat oleh si suami selama berlangsungnya perkawinan dan hakim memutuskan membebani suami untuk memberikan 1/2 gajinya untuk mantan isterinya. Pemberian gaji terhadap mantan isteri yang berlangsung kurang lebih 2 tahun membuat mantan suami keberatan sehingga mantan suami mengajukan permohonan pembebasan nafkah terhadap bekas isteri. Bagaimana deskripsi keputusan Pengadilan Agama terhadap kasus permohonan pembebasan nafkah terhadap bekas isteri, faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi keputusan hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan kasus mengenai permohonan pembebasan nafkah terhadap bekas isteri dan bagaimana tinjauan PP No. 10/1983 jo PP No.45/1990 dan Hukum Islam (Imam Madzhab: Syafii, Hanafi, Hambali, Maliki) terhadap putusan tentang permohonan pembebasan nafkah terhadap bekas isteri.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Malang mulai tanggal 24 oktober sampai 1 desember 2003. Wujud data antara lain salinan putusan perkara pembebasan nafkah terhadap bekas isteri dengan nomor perkara 19 l/Pdt.G/2002/PA. Mlg, salinan putusan perkara cerai gugat dan nafkah dengan nomor perkara 724/Pdt.G/1999/PA.Mlg, surat perjanjian yang dibuat suami isteri, faktor-faktor yang melatar belakangi keputusan hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan kasus nomor 191/Pdt.G/2002/PA.Mlg yang hasilnya berupa wawancara dengan hakim. Sedang sumber data : 1) Dokumen berupa putusan nomor 191/Pdt.G/2002/PA.Mlg, putusan nomor 724/Pdt.G/1999/PA.Mlg, surat perjanjian yang dibuat suami-isteri 2) hakim Pengadilan Agama Malang 3) Orang yang bersangkutan : mantan suami dan mantan isteri. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penelitian yang digunakan deskriptif verifikatif yaitu dengan mendeskripsikan fakta-fakta baik yang diperoleh dari hakim, pihak-pihak yang bersangkutan maupun dari dokumen yang bersangkutan yang kemudian menverifikasikannya dengan menggunakan tinjauan pp No.lO/1983 jo pp No.45/1990 dan hukum islam (imam madzhab: syafi’i, hanafi, hambali, maliki).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Hakim Pengadilan Agama Malang dalam memutuskan perkara nomor 191/Pdt.G/2002/PA.Mlg yaitu dengan dibebaskannya mantan suami untuk tidak lagi memberikan nafkah kepada mantan isteri. Faktor-faktor yang melatar belakangi keputusan hakim tersebut :1) Kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada isteri kecuali cerai talak kewajiban suami berakhir setelah habis masa iddah, tetapi jika cerai gugat maka sejak putusan cerai gugat berakhir kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri ,2) Dalam perkara cerai gugat diputusnya perkara perceraian dengan penjatuhan talak dari hakim dengan talak bain sughro, dan dalam iddah talak bain isteri tidak mendapat nafkah dan iddah untuk isteri 3 bulan sedang nafkah madiyah dapat diperoleh /didapatkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh suami dan dapat diminta oleh isteri.3)Putusan sepanjang dijatuhkan oleh pengadilan agama dapat diajukan sebagai alat bukti oleh pihak yang bersangkutan, dan perjanjian tidak semata-mata digunakan dalam memutuskan perkara dilihat terlebih dahulu :a.akibat hukum b.hubungan dengan pokok perkara c.pihak yang berkepentingan, 4) pp No.lO/1983 jo pp No.45/1990 bukan hukum acara yang harus dipatuhi oleh pengadilan agama sehingga aturan tersebut tidak dipakai oleh hakim pengadilan agamaTinjauan pp No.lO/1983 jo pp No.45/1990 maka pemberian nafkah harus tetap diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri sampai mantan isteri melakukan perkawinan lagi seperti pada pasal 8 ayat 7. Dan tidak ada salahnya memberikan nafkah selain nafkah iddah karena mantan suami adalah seorang PNS dan berlaku pp No.lO/1983 jo pp No.45/1990. Dan pemberian gaji adalah 1/3 untuk mantan isteri, 1/3 untuk PNS yang bersangkutan dan 1/3 untuk anak-anaknya. Karena anak sudah mncapai umur 20 tahun ke atas gaji dihentikan dan diberikan pada PNS yang bersangkutan dan gaji tetap harus diberikan karena kesalahan tersebut berada pada suami yang mempunyai WIL. Ditinjau dari segi hukum islam (imam madzhab: syafi’i, hanafi, hambali, maliki), dalam perkara cerai gugat maka isteri seharusnya tidak mendapatkan nafkah setelah putusan perceraian, karena perceraian tersebut dengan penjatuhan talak dari hakim dengan talak bain sughro.Untuk iddahnya adalah 3 bulan sebagaimana S.At-thala٩:4, hakim Pengadilan Agama merujuk pada fiqih syafi’i yang menetapkan tempat tinggal tanpa nafkah untuk isteri yang ditalak bain dan selama iddah isteri tidak mendapat nafkah hanya tempat tinggal (ini untuk yang tidak hamil) dan yang hamil sampai melahirkan mendapat nafkah dan tempat tinggal sebagaimana s. At-Thalaq:6.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Ibrahim, Muhammad Sa'ad |
Keywords: | Nafkah isteri pasca perceraian |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Koko Prasetyo |
Date Deposited: | 25 Aug 2023 13:59 |
Last Modified: | 25 Aug 2023 13:59 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/56025 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |