Wulandari, Rokhmah (2004) Penerapan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 tentang persetujuan istri sebagai salah satu syarat izin berpoligami bagi suami: Studi kasus No. 341/Pdt. G/2000/PA. Mlg. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
97250405.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (19MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Perkawinan adalah suatu hubungan yang berdasarkan agama, antara seorang pria dan seorang wanita, yang dilaksanakan untuk memelihara dan melanjutkan kehidupan manusia serta melestarikan hidupnya. Syariat Islam dalam mengatur perkawinan ini dengan kedudukan yang demikian, merupakan suatu syariat yang sempuma, yang menyangkut hal ikhwalnya. Namun dalam kesempurnaan itu, peraturan perkawinan menurut Islam ini selalu saja menjadi sasaran kritik dari mereka yang menentang perkawinan ini secara khusus. Menurut syari'at Islam bagi laki-laki diperkenankan kawin lebih dari satu sampai batas maksimal 4 orang, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan syarat baik menurut ajaran Islam maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.hal diatas dikenal dengan istilah poligami atau poligini, akan tetapi lebih popular dengan istilah poligami.
Poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan, sedangkan poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa orang wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan. Poligami terjadi karena ada faktor-faktor yang menyebabkan suami berpoligami, diantaranya adalah istri mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, tidak memiliki keturunan, suami hipersexs, sehingga istri tidak mampu melayani suami.
Pada asasnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke٠Tuhanan Yang Maha Esa. Dalam aturan perundang-undangan poligami diperbolehkan, hal itu tertuang dalam pasal 5 لآلآ No. 1 Tahun 1974. undang-undang memperbolehkan poligami dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan baik agama maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal ini penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu bentuk penelitian dengan pendekatan diskriptif dengan mengumpulkan beberapa argumen serta data-data yang penulis peroleh dari Pengadilan Agama. Selain itu penulis juga menggunakan buku-buku sebagai perbandingan agar penulis lebih mudah dalam mengerjakan skripsi ini. Dengan alasan-alasan yang mendesak seorang suami harus menempuh jalan berpoligami, karena dalam kehidupan berumah tangga tidak lepas dari ingin mempunyai keturunan, ingin terpenuhi kebutuhan biologis sedang istri tidak dapat memenuhinya.
Pada azaznya poligami dibolehkan bagi seseorang yang perkawinannya mempunyai beberapa tujuan, seperti untuk mensucikan dan melanjutkan keturunan, membentuk ummat, menenteramkan hati serta menanamkan rasa cinta antara suami istri dan kasih mengasihi antara orang tua dan anak-anak. Oleh karena itu, suami harus meminta izin kepada istrinya, agar istrinya dapat mengerti dan memahami masalah ini. Pada dasarnya seorang wanita sulit untuk bisa menerima suaminya untuk berpoligami, akan tetapi bagaimanapun dengan alasan- alasan yang sudah dikemukakan, isteri diharapkan dapat menerima keinginan suaminya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Fadil, Fadil |
Keywords: | Pasal 5 UU No 1. Tahun 1974 Poligami; Persetujuan Istri |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Koko Prasetyo |
Date Deposited: | 25 Aug 2023 13:59 |
Last Modified: | 25 Aug 2023 13:59 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/56018 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |