Uswati, Isna Fahmi (2004) Kesaksian perempuan dalam pembuktian perkara perdata: Studi perbandingan antara Hukum Perdata Islam dan Hukum Acara Perdata. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
00210070.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (16MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Pembuktian di suatu persidangan adalah merupakan hal yang penting dalam hukum acara. Karena dalam menegakkan hukum dan keadilan perlu didasarkan pada pembuktian tersebut.
Kebenaran perkara dapat diperoleh dengan cara pembuktian Dan alat bukti mempunyai peranan penting dalam proses pembuktian.
Untuk dapat membuktikan suatu peristiwa hanya diperbolehkaan dengan alat-alat bukti yang sah yang telah ditentukaan oleh Undaang-Undang. Alat-alat bukti tersebut antara lain yaitu alat bukti tertulis (surat), saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, saksi ahli (keterangan ahli).
Dalam skripsi ini membahas mengenai kesaksian wanita. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, mengalami, mengenai suatu kejadian perkara, maka oleh karena itu diminta untuk memberikan keterangan pada hakim di muka persidangan bagi yang memenuhi syarat-syarat tertentu mengenai peristiwa yang disaksikannya tersebut. Dan saksi dapat berasal dari laki-laki atau perempuan.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui nilai dai kesaksian perempuan dalam pembuktian, untuk mengetahui persyaratan perempuan untuk menjadi saksi dalam pembuktian, dan untuk mengetahui persamaan dan juga perbedaan mengenai kesaksian perempuan menurut hukum perdata islam serta hukum acara perdata. Dan juga untuk mengetahui alasan terjadinya persamaan dan perbedaan mengenai kesaksian perempuan menurut hukum perdata islam dan hukum acara perdata.
Dalam skripsi ini, metode penelitian yang digunakan yaitu dengan jenis penelitian kualitatif dan normatif, dengan sumber data yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan metode dokumentasi tanpa wawancara dan dianalisis sccara komparatif.
Kewajiban saksi adalah memberikan keterangan sesuai dengan yang dilihat, didengar dan dialami. Saksi perlu diambil dari orang yang jujur, adil, dapat dipercaya. Karena perkembangan situasi dan kondisi sekarang berbeda dengan lampau. Maka oleh karena itu perlu ada pemahaman makna sccara kontekstual terhadap ayat-ayat A!-Qur’an.
Dalam hukum perdata islam terdapat ketentuan mengenai jumlah saksi yang diperlukan dalam suatu perkara yang berbeda antara jenis perkara yang satu dengan jenis perkara yang lain. Seperti misalnya kesaksian dua orang perempuan dinilai mempunyai kekuatan yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki. Dalam hukum perdata islam terdapat ketentuan tersebut karena pada zaman dahulu perempuan hanya mengetahui masalah mengenai hal yang lazim diketahui oleh perempuan dan masalah domestik (urusan dalam rumah), sehingga dianggap mempunyai akal yang lemah dalam hal kesaksian. Karena perempuan kurang pengalaman dan kurang pengetahuan dalam masalah publik. Sedangkan dalam hukum acara perdata tidak membedakan saksi dari laki-laki atau perempuan, karena laki-laki dan perempuan dianggap mempunyai bobot yang sama. Karena pada zaman sekarang perempuan telah banyak yang paham dan berpengalaman dalam masalah publik. Sehingga dalam hukum acara perdata tidak membedakan antara saksi laki-laki dan saksi perempuan di pengadilan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Zainuddin, Zainuddin |
Keywords: | Kesaksian Perempuan |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Koko Prasetyo |
Date Deposited: | 25 Aug 2023 13:59 |
Last Modified: | 25 Aug 2023 13:59 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/56016 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |