Huda, Syamsul (2004) Analisis Yuridis terhadap kompetensi Pengadilan Agama dalam perkara Kewarisan orang Islam dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1989. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
00210052.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (16MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
UU No. 7 tahunl989 tentang Peradilan Agama telah 15 tahun yang lalu diundangkan, tepatnya 29 Desember 1989. namun hingga saat ini masih muncul banyak perdebatan baik di kalangan praktisi hukum maupun akademisi. Perbedaan tersebut, khususnya mengenai pilihan hukum dalam perkara kewarisan. Padahal tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang tersebut yang mengatur mengenai pilihan hukum dalam perkara kewarisan. Pendapat yang mendukung pemberlakuan hak opsi bertolak pada realitas bahwa di Indonesia dalam hal kewarisan berlaku 3 sistem hukum yaitu hukum Adat, Islam dan Barat dan ketentuan dalam Penjelasan Umum لآلآ No. 7 tahun 1989 yang tidak diambil secara utuh.
Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengemukakan sebuah asumsi dan pendapat bahwa tidak ada lagi pilihan hukum dalam perkara kewarisan orang Islam. Karena dengan lahirnya UU No. 7 tahun 1989 maka sccara yuridis formal kewenangan mengadili perkara kewarisan sccara mutlak jatuh ke Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara kewarisan yang diselesaikan menurut hukum Islam.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Adapun data-data diperoleh dengan menggunakan metode kepustakaan dan dokumentasi. Untuk menganalisis data digunakan teknik analisis isi atau Content Analysis terhadap objek masalah di dalam kerangka yuridis formil.
Setelalr diundangkarmya لالا No. 7 tahun 1989, secara yuridis formal perkara kewarisan orang Islam menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Asumsi ini diperkuat dengan analisis yang kami lakukan terhadap pengaruh lahirnya Undang- Undang Peradilan Agama bagi kompetensi Pengadilan Agama dalam perkara kewarisan orang Islam. Dari pendekatan asas hukum mendapatkan konklusi bahwa berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori dan asas lex specialis derogat legi generalli kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara kewarisan orang Islam beralih kc Pengadilan Agama dengan lahirnya للآ No. 7 tahun 1989. Dari pendekatan ketentuan hukum formil disimpulkan bahwa keterangan beragama Islam dari pihak yang berperkara di dalam surat gugatan memberikan landasan yuridis kepada Pengadilan Agama untuk memutus perkara kewarisan Islam. Dari pendekatair doktrin hukum disimpulkan bahwa pilihan hukum tidak dapat diterapkan dalam perkara kewatisan karena kewarisan termasuk dalam kategori peristiwa hukum bukan perbuatan hukum sehingga penentuan hukum apa yairg diterapkan dalam proses kewarisan (pembagia hartanya) berdasarkan hukum agama yang dianut oleh pewaris. Sedangkan upaya pilihan hukum seperti yang diatur dalam Penjelasan Umum angka 2 alenia ke-6 TIU No. 7 tahun 1989, apabila dikaitkan dengan hasil analisis yang pertama, hanya dapat diterapkan ketika pembagian harta waris dilakukan diluar pengadilan. Mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut diatas Mahkamali Agung melalui SEMA No. 2 tahun 1990 juga telah memberikan tenggang waktu sebagai masa transisi yaitu 6 bulan setelah لآلآ No. 7 tahun 1989 diundangkan Dengan demukian setelah tanggal 1 Juli 1990 perkara kewarisan orang Islam mutlak menjadi kompetensi Pengadilan Agama.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Saifullah, Saifullah |
Keywords: | Kompetensi; Kewarisan; Hak Opsi |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Koko Prasetyo |
Date Deposited: | 25 Aug 2023 13:59 |
Last Modified: | 25 Aug 2023 13:59 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/56014 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |