Candra, Adi (2004) Ijtihad Hakim dalam menetapkan Keputusan Hukum: Studi pada Pengadilan Agama Kota Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
00210040.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (17MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan Peradilan Negara atau kekuasaan Kehakiman yang sah di Indonesia. Tiga lingkungan Peradilan Negara lain adalah Peradilan Umum. Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Agama adalah salah satu di antara tiga Peradilan Khusus di Indonesia. Dua Peradilan khusus lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan Peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara- perkara tertentu atau mengenai golongan masyarakat tertentu. Dalam hal ini, Peradilan Agama hanya berwewenang dibidang perdata tertentu saja, bukan pidana dan pula hanya untuk orang-orang Islam di Indonesia saja. Dalam perkara-perkara Perdata Islam tertentu, tidak mencakup seluruh Perdata Islam.
Peradilan Agama adalah peradilan Islam di Indonesia, sebab dari .jcnis-.jcnis perkara yang ia boleh mengadilinya adalah perkara yang menunit jenis Agama Islam. Dirangkaikannya kata-kata Peradilan Islatn dengan kata-kata di Indonesia adalah karena jenis perkara tersebut tidak mencakup segala macam perkara menunit Peradilan Islam secara universal. Tegasnya, dalam peradilan Agama adalah Peradilan Islam Limitatif, yang telah disesuaikan (dimutatis dimutandiskanl dengan keadaan di
Indonesia.
Seperti yang kami katakan dimuka baliwa, seluruh perkara yang masuk ke Pengadilan Agama adalali perkara yang bersilat Islami maka peran yang penting disini adalah seorang Hakim. Hakim hanis bisa memahami setiap perkara yang masuk ke meja hakim, apalagi kalau perkara yang masuk itu tidak bisa diputuskan dengan Undang-Undang yang berlaku di Pengadilan Agama, karena tidak semua perkara dapat diputuskan menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Pengadilan Agama. Bagaimana jika perkara itu tidak dapat diputuskan menurut Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini, yang hanis ditempuh bagi Hakim adalah melakukan apa yang sudah dianjurkan bagi Agama Islam yaitu melakukan ijtihad. Dalam hal ijtihad ini para hakim hanis bisa memahami metode-metode ijtihad, kitab-kitab Ushul Fiqh atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan ijtihad.
Ijtihad adalali jalan alternatif bagi para hakim dalam memuluskan suatu perkara jika perkara tersebut tidak dapat diputuskan melalui ketentuan Undang-Undang yang berlaku, Islam sangat menganjurkan imtuk melakukan iitihad. karena dengan demikian dalam suatu hal tertentu para hakim dapat mengatasi problematika yang dihadapi yang sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak ada persoalan atau perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik atau damai. Tinggal lagi bagaimana caranya seorang hakim hanis bisa dan benar-benar memahami suatu perkara tersebut dan memutuskannya sesuai dettgan apa yang telah menjadi anjuran bagi umat Islam.
Adapun tujuan dari panelitian ini, untuk mengetahui bagai cara seorang hakim memutuskan suam perkara jika perkara itu tidak dapat di putuskan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Pengadilan Agama.
Dengan selesainya penelitian, kita dapat mengetaliui baliwa tuiluk menjadi seorang hakim tidaklah mudah, hakim harus bisa memahami metode-metode Ushul Fiqh. harus bisa mcmaliami ayat-ayat A!-Qur'an dan bahasa Arab karena bagaimanapun seorang hakim tidak lepas beberapa unsur diatas.
Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat ijtihad yang telah disepakati oleh Ulama terdahulu maka apa yang dilakukan hakim dalam ijtihad tidak dapat kita ganggu gugat karena itu adalah keputusan yang baku dan dianggap sah. ,lika seorang yang berperkara tidak puas terhadap keputusan hakim Pengadilan Agama, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, inilah tahapan-tahapan yang harus di ilhami masyarakat agar tidak salah dalain mengajukan perkaranya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Tamrin, Dahlan |
Keywords: | Ijtihad dan Keputusan |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Koko Prasetyo |
Date Deposited: | 23 Aug 2023 10:12 |
Last Modified: | 23 Aug 2023 10:12 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/56010 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |