Qomarudin, Muhammad (2006) Murtad sebagai alasan perceraian: Studi komperatif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
01210052.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Murtad dalam pandangan hukum Islam adalah suatu perbuatan tercela yang harus dihindari, oleh karena itu para pelaku murtad harus diberi sanksi yang sangat berat (hukum bunuh). Demikian juga dalam bidang perkawinan, andaikan ada pasangan suami istri yang murtad salah satunya maupun keduanya, maka perkawinan mereka harus segera diputus. Perkawinan mereka dianggap telah rusak dan dianggap batal demi hukum, walaupun diantara mereka masih ada rasa saling menyanyangi dan saling mencintai. Berbeda dengan hukum Islam, hukum positif di Indonesia sama sekali tidak mengatur tentang murtad, demikian juga dalam bidang perkawinan. Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 dan pp. No 9 tahun 1975 juga tidak ada yang menyebutkan secara eksplisit bahwa murtad mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan. Untuk memutuskan hubungan perkawinan harus melalui lembaga peradilan dan mempunyai alasan sebagimana yang telah disebutkan dalam Pasal 19 PP No 9 tahun 1975. berdasarkan pasal tersebut murtad tidak termasuk alasan yang dibenarkan oleh Undang-undang untuk mengajukan perceraian. Lantas bagaimana dengan nasib umat muslim Indonesia ? Bagaimana akibat hukum dari murtadnya seseorang terhadap hubungan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia ؟ Dapatkah murtadnya seseorang dijadikan sebagai alasan perceraian dalam hukum perkawinan di Indonesia ? Dimanakah titik temu antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia daram rangka penyelesaian perkara murtad sebagai alasan perceraian 7
Dengan menggunakan paradigma Ideologi Pancasila, serta pendekatan kualitatif skripsi ini akan mengungkapkan uraian dari data-data kepustakaan yang telah diseleksi dan diverifikasi. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode Content analysis (kajian isi). Hasil dari analisis ini nanti diharapkan mampu memberikan penyelesaian terhadap permasalahan-yang terungkap.
.
Hasil pambahasan menunjukkan bahwa murtad dalam hukum perkawinan di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan perceraian. Namun apabila ada yang mengajukan perceraian dengan alasan murtad - karena pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada - maka hakim dengan ijtihadnya dapat mengarahkan perkara perceraian tersebut dalam kategori perceraian dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami istri dan tidak ada harapan akan hidup rukun iagi dalam rumah tangga. Pembatalan perkawinan merupakan alternative yang bisa dilakukan bagi muslim Indonesia yang ingin memutuskan hubungan perkawinannya dikarenakan telah terjadi murtad pada pasangannya. Orang yang murtad dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap perkawinan yang oleh agama dan peraturan lain dilarang kawin (pasal 8 huruf f لالا No. 1 tahun 1974) maka sebagai konsekuensinya perkawinan mereka harus dibatalkan. Sedangkan Pengadilan yang berwenang menangani kasus orang murtad ini adalah Pengadilan Negeri, karena untuk mengajukan suatu gugatan perceraian ataupun permohonan untuk membatalkan suatu perkawinan, harus jelas dan terang agama si pengaju pada saat mengajukan perkaranya. Jika yang mengajukan beragama Islam maka kasus tersebut menjadi wewenang Pengadilan Agama dan jika beragama selain Islam maka menjadi wewenang Pengadilan Negeri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Suwandi, Suwandi |
Keywords: | Murtad; Perceraian; Hukum Islam; Hukum Positif |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Adi Sucipto |
Date Deposited: | 23 Aug 2023 11:06 |
Last Modified: | 23 Aug 2023 11:06 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/55984 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |