Nadziroh, Masfiatin (2003) Pelaksanaan Perwalian ditinjau dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974: Studi kasus di Panti Asuhan Al-Hikmah Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
98210433.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Dalam kehidupan bermasyarakat dibutuhkan adanya norma-norma yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma-norma tersebut adalah norma agama, norma susila, norma etika dan norma hukum, yang akan mengatur tingkah laku, perilaku manusia yang satu dengan manusia yang lain. Hubungan hukum tersebut adalah mengenai perkawinan. Disitulah kewajiban orang tua untuk mengasuh dan mendidik anak hingga dewasa.
Perwalian terhadap diri seorang anak dilaksanakan untuk menjaga kesejahteraan anak itu sendiri, untuk mengawasi dan melindungi serta memberikan kesejahteraan yang dia sendiri belum mampu memperolehnya sendiri. Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa menjadi wali tapi dilihat dari kemampuan dan kecakapannya. Tentang harta bendanya seorang wali secara hukum bertanggung jawab untuk mempergunakan harta yang ada dalam kekuasaannya tersebut untuk keperluan dan kebutulian si anak. Seorang wali tidak dapat semaunya menggunakan harta untuk keperluannya. Sebab hal itu telah melakukan pelanggaran hukum.
Pengasuhan atau perwalian merupakan hak sepenuhnya yang dimiliki oleh seorang anak yang belum dewasa atau belum kawin. Sedangkan untuk mengatur masalah perwalian telah dibentuk suatu undang-undang dan peraturan pelaksananya, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 50 ayat Idan 2, yang berbunyi: “Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pemah menikah yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, dibawah kekuasaan wali. Dan perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Sedangkan pengertian perwalian dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 330 mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, dibawah kekuasaan wali. Selanjutnya dirumuskan “Pengawasan terhadap anak dibawah umur tidak berada dibawah wali kekuasaan orang tua serta pengurus harta benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Perwalian dalam islam disebut hadhanah ialah pengusaan dan perlindtmgan dimana seseorang dibebani tugas dan tanggung jawab untuk mengurus seseorang, baik yang berhubungan dengan pribadi orang maupun harta bendanya.
Pelaksanaan perwalian di Panti Asuhan Al-Hikmah hanyalah mencakup orangnya saja tanpa ikut campur dalam harta bendanya. Tugas utama panti asuhan adalah mengasah, mengasih dan mengasuh anak sampai batas umur tertentu.
Berakhirnya perwalian jika anak sudah cukup umur atau berumur 21 taliun, akan tetapi di Panti Asuhan Al-Hikmah Malang ini perwalian berakhir, ketika anak sudah bisa hidup mandiri atau telah berusia 21 tahun. Hal ini juga sesuai dalam Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Tamrin, Dahlan |
Keywords: | Pelaksanaan Perwalian; Undang-Undang No. 1 tahun 1974; Panti Asuhan Al-Hikmah Malang |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Moch. Nanda Indra Lexmana |
Date Deposited: | 23 Aug 2023 11:14 |
Last Modified: | 23 Aug 2023 11:14 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/55974 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |