Responsive Banner

Penerapan Sadd Al-Dzari’ah pada Putusan Hakim dalam pemberian Nafkah Iddah di PA Bangil: Kasus di PA Bangil Kabupaten Pasuruan

Faradiase, Minnanur Rohmah (2005) Penerapan Sadd Al-Dzari’ah pada Putusan Hakim dalam pemberian Nafkah Iddah di PA Bangil: Kasus di PA Bangil Kabupaten Pasuruan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
01210039.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Pelaksanaan pemberien nafkah iddah tidak diatur dalam Undang-undang dan peraturan lainnya, sehingga menimbulkan berbagai macam pendapat. PA mempunyai Undang-undang hukum acara khusus didalamnya juga tidak diatur waktu pembayaran nafkah iddah, jadi harus berpedoman pada kaidah fiqhiyah. Di PA Bangil pelaksanaan pembayaran atau pemberian nafkah iddah diberikan setelah ikrar talak. Jadi PA Bangil menerapkan Sadd Al Dzari’ah, karna Sadd Al Dzari’ah bertujuan untuk mempermudah kemaslahatan. Maka penulis tetarik untuk meneliti. Agar lebih terarah maka yang menjadi rumusan masalah adalah; bagaimana pelaksanaan pemberian nafkah iddah di Pengadilan Agama Bangil dan Bagaimana penerapan Sadd Al Dzari’ah pada putusan hakim dalam pemberian nafkah iddah di Pengadilan Agama Bangil.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer (interview dengan para hakim yang ada di PA Bangil) dan data sekunder (buku-buku atau dokumen, arsip) Dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Pengolahan data yang digunakan adalah deskriptif, peneliti mendeskripsikan fenomena yang ada di Pengadilan Agama Bangil dalam menerapkan Sadd Al Dzari’ah. Sebagai tahapan terakhir adalah analisis data, menggunakan analisis deskriptif.

Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pembayaran/pemberian nafkah iddah di Pengadilan Agama Bangil dilakukan sebelum ikrar talak. Ikrar talak belum dapat dibacakan jika suami belum membayar nafkah iddah. Pada pelaksanaan pemberian nafkah iddah di Pengadilan Agama Bangil menerapkan Sadd Al Dzariah. Pelaksanaan yang dilakukan sebelum ikrar talak ini hakim mempunyai beberapa pertimbangan; untuk mencegah kelicikan suami yang tidak mau membayar, untuk mencegah kecurangan suami yang lari dan pergi jauh sehingga lari dari tanggtmg jawab, dan kerelaan suami. Karena konsep Sadd Al Dzariah sendiri adalah menyumbat, menghambat atau mencegah hal-hal atau sesuatu yang menuju kerusakan. Hal ini bisa dilihat dari contoh putusan perkara No. 666/Pdt. G/2005/PA Bangil.

Hendaknya pelaksanaan pemberian nafkah iddah sebelum ikrar talak yang dilakukan di Pengadilan Agama Bangil perlu dipertimbangkan oleh Lembaga Pengadilan Agama lainnya. Dalam pelaksanaan pemberian nafkah iddah sebelum ikrar talak ini hendaknya dimasukkan dalam Undang-Undang, karena ini adalah demi keadilan dan keuntungan bersama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Hamidah, Tutik
Keywords: Sadd Al-Dzari'ah; Putusan Hakim; Pemberian Nafkah Iddah
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Moch. Nanda Indra Lexmana
Date Deposited: 15 Aug 2023 14:19
Last Modified: 15 Aug 2023 14:19
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/55708

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item