Martadinata, Martadinata (2004) Pemahaman Masyarakat Desa Bunut Wetan Kec. Pakis Kab. Malang tentang Hukum Waris Islam dan kecenderungan penggunaannya. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
00210044.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Penelitian lapangan tentang pemahaman masyarakat Desa Bunut Wetan tentang hukum waris Islam ini sesungguhnya dilatar belakangi oleh beberapa hal, yaitu: belum adanya suatu kesatuan hukum yang digunakan dalam warisan di Indonesia, masih adanya keberagaman paham masyarakat tentang hukum waris Islam, yang diakibatkan oleh banyaknya aliran (mazhab) sebagai pegangan masyarakat di dalam menjalankan syari’at Islam, yang kemudian menyisakan pertanyaan: Bagaimana pemahaman masyarakat Desa Bunut Wetan Kec. Pakis Kab. Malang tentang hukum waris Islam?, bagaimana kecenderungan masyarakat Desa Bunut Wetan Kec. Pakis Kab. Malang dalam menggunakan hukum waris Islam?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, karena itu penelitian ini ditekankan kepada penelitian terhadap hukum waris Islam di masyarakat: Penelitian ini bersilat deskriftif yaitu berusaha menggambarkan atau menjelaskan pemahaman dan kecenderungan mayarakat tentang hukum waris Islam. Atau melukiskan gejala atau peristrwa hukum yang ada secara tepat dan jelas dengan memperhatikan frekuensi yang ada hubungannya dan kaitan antara gejala yang satu dengan gejala yang lain. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu mencari suatu gambaran atau menggambarkan pengamatan secara langsung untuk melihat fenomena dan realitas.
Dari hasil penelitian yang telah kami lakukan, akhirnya kami menyimpulkan bahwa; Mayoritas masyarakat desa Bunut wetan belum memahami hukum waris, terutama yang mengenai tentang sumber hukum waris Islam, istilah-istilah yang digunakan dalam kekewarisan Islam, bagian-bagian ahh waris, dan mengenai kapan harta waris dibagikan uieniuut Islam, sistem pembagian warisan secara kekeluargaan, merupakan pilihan mayoritas masyarakat Desa Bunut Wetan, hukum Islam dengan ketentuan 2.1 aniaia laki-laki dan petcmpuan tidak mendapatkan simpati di hati masyarakat Bunut.
Akhirnya kami menyarankan agar para 'alim ulama atau pata kiyai, yang banyak mengerti dan mendalami masalah waris Islam, harus banyak mengadakan pengajian-pengajian, diskusi-diskusi untuk merangsang minat masyarakat untuk mendalami atau mempelajari hukum waris Islam.Bagi masyarakat Bunut Wetan yang sudah mengenal istilah hukum waris Islam, agar menambah pengetahuannya supaya mendapat pengetahuan yang komprehensif Bagi masyarakat yang hendak menyelesaikan sengketa waris (yang tidak menyelesaikan dengan cara kekeluargaan), hendaknya menyelesaikannya ke lembaga Pengadilan Agama. Karena sesungguhnya, semangat pembagian waris secara kekeluargaan tersebut bersumber dari semangat agama.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Supervisor: | Smeer, Zeid B |
Keywords: | Pemahaman Masyarakat; Waris Islam |
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Moch. Nanda Indra Lexmana |
Date Deposited: | 15 Aug 2023 14:23 |
Last Modified: | 15 Aug 2023 14:23 |
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/55516 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |