Anam, Moh. Koirul (2016) Komparasi konsep makelar dalam kitab undang-undang hukum dagang dan konsep wakâlah dalam kompilasi hukum ekonomi syariah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
|
Text (Fulltext)
12220104.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) | Preview |
Abstract
INDONESIA:
Berbuat tolong menolong terlebih lagi terhadap kebaikan dalam kehidupan sehari-hari merupakan salah satu bentuk bersosial dengan sesama manusia yang juga dapat menjadikan diri kita untuk menjadi lebih baik dan dekat dengan Allah SWT. Dalam bermuamalah, tolong menolong dalam perjanjian salah satunya pemberian kuasa yang disebut dengan kepelantaraan, makelar dan wakâlah. Dalam pelaksanaan keduannya, makelar dan wakâlah adalah sebagai seorang pihak yang menghubungkan pengusaha (pemberi kuasa) dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian jual beli. Objek tersebut tercantum dalam KUHD (makelar) dan KHES (wakâlah). Kedua objek hukum tersebut memiliki pertentangan hukum, dan karena adanya dua proposisi yang mempunyai hubungan fungsional, kausalitas maupun yang satu menegaskan yang lannya.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang makelar dalam KUHD dan Wakâlah dalam KHES, serta perbandingan antara keduanya, baik itu persamaan maupun perbedaannya. Tujuan penelititian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makelar dalam KUHD dan wakâlah dalam KHES, serta mengetahui persamaan serta perbedaan antara keduanya.
Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dan juga menggunakan pendekatan komparatif, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sebagai bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah KUHD, KHES, al-Qur’an dan hadits. Sedangkan bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku, kitab klasik, dan jurnal-jurnal hukum. Adapun bahan hukum tersier yang peneliti gunakan adalah kamus, yaitu kamus, yaitu kamus, ensiklopedia dan indeks.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu makelar dalam KUHD merupakan perjanjian pelantara yang pekerjaannya terdapat dalam pasal 64 dan mengandung unsur yang digunakan dalam dunia perusahaan. Sedangkan wakâlah dalam KHES lebih meliputi segala sesuatu pekerjaan pemberian kuasa terhadap jual beli yang cakupannya lebih luas. Sedangkan perbandingan antara keduanya dalam KUHD dan KHES terdapat kesamaan, yaitu dalam kepelantaraan dan beberapa hal yang berbeda, antara lain tentang persyaratan dan objek antara keduanya, yang di dalam KHES lebih lengkap dibandingkan dengan pelantaraan (makelar) dalam KUHD.
ENGLISH:
In everyday life, helping each other for goodness is one of several ways to create a good social relationship among humans and it can make us better people and closer to Allah SWT. In muamalah, helping each other based on egreement such as giving authority so-called broking, broker and wakalah. In dealing with both, broker and wakalah are those who are in charge to connect an authority giver to a third person in making a buy-and-sell agreement. The object listed in the KUHD (broker) and KHES (wakalah). Both objects the law has a conflict of norm, and because of the two propositions that have a relationship functional, causality and that one confirms the other.
The problem investigated in this thesis is about broker in KUHD and wakâlah in KHES with the comparison between the two covering the similarities and the differences. The objective of this research is to find out what broker in KUHD is and what wakâlah in KHES is, and to discover their similarities and differences.
This research employs normative approach or library research, comparative approach, conceptual approach and statute approach. KUHD, KHES, Koran, and hadith are the primary sources for this research. Meanwhile reference books, classics and law journals are the secondary sources. And for the tertiary sources, the researcher uses dictionary, encyclopedia and indexes.
The conclusions of this research are broker in KUHD is the agreement middleman whose job is explained in article 64 and it contains the matter used in corporate world. Meanwhile, wakâlah in KHES is every activity to give authority in buying and selling in wider scale. In comparison based on KUHD and KHES, the two have some similarities regarding of the broking and they differ in the regulations and the object between both in which KHES is more complete compared to the braking (broker) in KUHD.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Yasin, Mohamad Nur | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Makelar; Broker; Wakâlah; KUHD; KHES | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Bisnis Syariah | ||||||
Depositing User: | Dian Anesti | ||||||
Date Deposited: | 06 Dec 2016 14:55 | ||||||
Last Modified: | 06 Dec 2016 14:55 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/5330 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |