Syaifudin, Ahmad (2007) Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Pelaksanaan Jual-Beli hasil Pertanian dengan cara “BORONGAN”: Studi kasus di Desa Kolomayan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
![]() |
Text (Fulltext)
03210074.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Dalam perkembangan ekonomi pada masa sekarang ini telah banyak muncul berbagai macam praktek jual beli diantaranya jual beli dengan cara borongan. Praktek jual beli dengan cara borongan ini sudah ada sejak zaman dahulu dan sudah menjadi kebiasaan. Dalam masalah jual beli ini Rasulullah SAW.sudah memberikan ketetapan didalamnya dengan merujuk kepada Al-Qur’an yang telah ditentukan oleh Allah SWT.didalamnya, seperti yang difirmankan-Nya. “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Ayat ini yang menjadi acuan bagi setiap muslim dalam sebuah jual beli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli hasil
pertanian dengan cara “borongan” yang terjadi di Desa Kolomayan pada masa sekarang ini apakah sudah sesuai dengan jual beli dalam fiqih Islam atau sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam fiqih muamalah dan mengapa orang- orang di desa Kolomayan lebih memilih jual beli dengan sistem ini.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualtatif.
Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan metode dokumentasi, interview dan observasi. Metode analisis data (Analitical Method) yaitu data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisa dengan diberikan penilaian dengan metode deskriptif kualitatif. Dan dalam penelitian ini memakai cara berfikir Induktif.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa: praktek jual beli dengan cara “borongan”
tidak sesuai dengan syarat sahnya jual beli, karena kualitas dan kuantitas barangnya belum diketahui dengan pasti dan hanya mengandalkan suatu perkiraan saja. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW.”Janganlah kamu membeli ikan yang berada dalam air sesungguhnya yang demikian itu penipuan”. Cara yang dipakai dalam pelaksanaan jual-beli “borongan” sangat berpengaruh terhadap sah dan tidaknya jual beli itu, menurut ajaran agama Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Kesimpulan praktek jual-beli hasil pertanian dengan cara “Borongan” di Desa Kolomayan tidak boleh secara syarat. Akan tetapi dalam perkembangannya aturan jual-beli dengan cara “borongan”ada yang memperbolehkannya asalkan tidak merugikan salah satu pihak atau lebih mementingkan unsur saling ridha, hal itu juga diperkuat dengan pendapat sebagian Ulama yang mengatakan bahwa apabila sifat-sifat dari barang tersebut bisa disebutkan atau diketahui, maka jual-beli tersebut sah atau tidak dilarang. Selain mengambil dasar itu, jual-beli dengan cara “borongan” ini juga mengacu pada unsur suka sama suka diantara kedua belah pihak. Maka bisa dikatakan bahwa jual beli hasil pertanian dengan cara “borongan” yang ada di Desa Kolomayan adalah tidak batal (sah).
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Suwandi, Suwandi | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Fiqih Muamalah; Jual-Beli; Hasil Pertanian; Borongan | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Fadlli Syahmi | ||||||
Date Deposited: | 10 Feb 2023 11:17 | ||||||
Last Modified: | 10 Feb 2023 11:17 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/46395 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
![]() |
View Item |