Taufiah, Ulif Taufiah (2007) Pemutusan Talak dalam keadaan Haid oleh Hakim dalam perkara cerai gugat : Studi Perkara No. 1061/Pdt.G/2006/PA. Bgl. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (fulltext)
02210073.PDF - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (665kB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Perceraian merupakan suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Islam, namun hal ini dapat dilakukan dalam keadaan terdesak. Dalam pandangan Islam perceraian merupakan perbuatan yang melukai dan menyakitkan serta tidak banyak dilakukan kecuali dalam keadaan terpaksa dan merupakan jalan terakhir. Oleh karenanya Islam meletakkan talak disertai dengan beberapa batasan. Salah satu batasan bagi pelaksanaan talak adalah waktu. Dalam hal ini orang yang hendak mentalak isteri harus memilih waktu yang baik, yaitu apabila isteri dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa sucinya tersebut. Setiap percerain yang terjadi harus diselesaikan secara hukum dengan mengajukan perkara pada lembaga yang berwenang. Dalam praktek perkara cerai gugat, hakim Pengadilan Agama Bangil dalam memutuskan talak dalam keadaan haid majelis hakim memutuskan talak dalam keadaan haid, yang dalam Islam hal ini tidak diperbolehkan.
Dari latar belakang ini peneliti merumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Apa alasan hakim dalam memutuskan talak dalam keadaan haid dalam perkara cerai gugat (Studi Perkara No.1061/Pdt.G/2006/PA.Bgl)?, (2) Apa akibat hukum dari pemutusan talak dalam keadaan haid dalam perkara cerai gugat?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, penelitian ini dirancang sebagai berikut : jenis dari penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi, setelah data terkumpul langkah selanjutnya yaitu pengolahan data dengan menggunakan proses “editing” (meneliti catatan yang diperoleh, “clasifying” (mengklasifikasi data-data yang telah diperoleh), :verifying” (memeriksa kembali), “analizing” (manganalisis) dan langkah terakhir “concluding” (pengambilan kesimpulan, dan dalam menganalisis data metode yang digunakan adalah dengan deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis dapat diambil suatu kesimpulan bahwasanya alasan-alasan majelis hakim dalam memutuskan talak dalam keadaan haid adalah hakim melihat tidak ada madharat yang ditimbulkan dari pemutusan talak dalam keadaan haid dan pihak isteri rela dan atas kemauannya sendiri. Yang jika dilihat dari hukum Islam bahwa pemutusan talak seperti ini berdasarkan pada hadits Ibnu Abbas dan Nabi langsung manjatuhkan talak yang tidak menanyakan apakah isteri dalam keadaan haid atau tidak. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari pemutusan talak dalam keadaan haid bagi pihak isteri adalah mengurangi jumlah talak dan tidak dapat dirujuk kembali.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Zuhriah, Erfaniah | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Talak dalam keadaan haid; Cerai gugat | ||||||
Depositing User: | Fadlli Syahmi | ||||||
Date Deposited: | 03 Feb 2023 14:30 | ||||||
Last Modified: | 03 Feb 2023 14:30 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/46073 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |