Basith, Akmalul (2007) Penggunaan Qiyas dalam putusan Hakim di Pengadilan Agama Malang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
![]() |
Text (fulltext)
02210079.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (413kB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRACT
Peradilan Agama adalah salah satu diantara tiga Peradilan Khusus di Indonesia. Dua Peradilan khusus lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan Peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan masyarakat tertentu. Dalam hal ini, Peradilan Agama hanya berwenang dibidang perdata tertentu saja, bukan dalam bidang pidana dan hanya untuk orang-orang yang beragama Islam di Indonesia saja. Dalam susunan Pengadilan Agama, posisi seorang hakim tidak bisa dilihat secara struktural karena kedudukannya sebagai pejabat negara tidak sama dengan pegawai negeri. Hakim adalah orang yang diberi amanat oleh negara untuk melaksanakan tugas kehakiman dan tidak ada kekuasaan yang bisa mengendalikan atau mempengaruhi seorang hakim dalam melaksanakan tugasnya, seperti mempunyai otoritas penuh dalam membuat sebuah putusan.
Hakim dalam membuat sebuah putusan di Pengadilan Agama mempunyai beberapa dasar-dasar yang merujuk pada hukum Islam, seperti al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan qiyas. Qiyas merupakan salah satu bagian dari hukum Islam dan ikut berperan dalam membuat suatu putusan apabila memang benar-benar dibutuhkan. Tidak semua putusan dapat menggunakan qiyas, karena sebelum menggunakannya juga harus menempuh beberapa dasar yang lebih kuat dan apabila menggunakannya juga harus ada argumentasi solid. akan tetapi dalam realita di beberapa Pengadilan Agama ada juga hakim yang kadang-kadang menggunakan qiyas, padahal tidak menutup kemungkinan untuk tidak menggunakannya dalam membuat suatu putusan.
Oleh karena itu perlu dilakukan suatu penelitian untuk mengkaji lebih mendalam tentang permasalahan terhadap penggunaan qiyas dalam putusan hakim dan apa faktor-faktor yang menyebabkan mengapa hakim menggunakan qiyas dalam putusannya. Yang dalam penelitian ini berlokasi di Pengadilan Agama Malang dan sebagai subjek penelitiannya adalah para hakim, yang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab hakim Pengadilan Agama Malang menggunakan qiyas dalam putusan perkara, serta metode yang digunakan dengan pendekatan kualitatif.
Data primernya adalah informasi dari para hakim yang diperoleh dengan metode interview, sedangkan berkas putusan sebagai data sekunder. Kemudian dalam proses pengumpulan data dengan melalui tiga metode, yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap data yang diperoleh. Setelah itu dilakukan analisis data dengan menggunakan strategi induktif-kualitatif..
Hasil penelitian dari analisa data dapat disimpulkan bahwa penggunaan qiyas dalam putusan hakim adalah karena tidak ditemukannya atau juga tidak dapat memutuskan perkara dengan menggunakan dasar hukum yang ada, sehingga menyamakan dengan putusan yang pernah ada. Faktor yang menyebabkan hakim memutuskan suatu perkara dengan menggunakan qiyas adalah jika perkara itu tidak dapat diputuskan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan qiyas merupakan sumber perundang-undangan yang dapat mengikuti kejadian-kejadian baru yang dapat menyesuaikan dengan kemaslahatan, serta qiyas merupakan dalil yang sesuai dengan naluri manusia dan logika akal yang sehat
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Yasin, Noer | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Qiyas; Hukum Islam,Putusan | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Fadlli Syahmi | ||||||
Date Deposited: | 03 Feb 2023 10:05 | ||||||
Last Modified: | 03 Feb 2023 10:05 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/46040 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
![]() |
View Item |