Responsive Banner

Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Financial Lease (pembiayaan konsumen) menurut Prespektif Fiqh Muamalah

Fadhilah S, Ummi (2007) Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Financial Lease (pembiayaan konsumen) menurut Prespektif Fiqh Muamalah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
03210038.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (978kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Pada prakteknya pembiayaan leasing dalam hal ini financial lease tidak bisa dilepaskan dari perjanjian, karena perjanjian tersebut merupakan tolak ukur tercapainya kesepakatan dan klausula yang diperjanjikan. Perjanjian financial lease merupakan perjanjian yang lahir dan timbul karena praktek. Menurut hukum perjanjian dalam KUH Perdata seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian, asas ini dibatasi pasal 1332 KUH Perdata. Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yuridis yang dipakai dalam perjanjian financial lease. Namun dilain pihak Perjanjian financial lease memakai bentuk perjanjian baku, dimana perjanjian baku dalam perjanjian financial lease banyak terdapat ketimpangan dan ketidak adilan yang tedapat dalam klausula perjanjian.

Penelitian ini membahas tinjauan fiqh muamalah terhadap asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian financial lease. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan Batas-Batas penggunaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian financial lease khususnya yang bertalian dengan kebebasan dalam membuat perjanjian. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan pendekatan peraturan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konsep. sedangkan pegumpulan bahan hukumnya memakai metode dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian financial lease dilihat dari kaca mata KUH Perdata, mengunakan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian financial lease memakai bentuk perjanjian baku, dimana perjanjian baku yang membuat adalah sepihak yaitu dari pihak lessor, isi perjanjian tidak memuat keadilan dan merugikan salah satu pihak, yaitu pihak lessee. Dalam KUH Perdata kata sepakat merupakan dasar dari terwujudnya perikatan, yaitu sepakat untuk membuat dan menyepakati perjanjian. Dan merupakan perwujudan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, terlepas apakah isi perjanjian tersebut tidak memuat keadilan. Sehingga KUH Perdata menilai tidak ada kecacatan hukum dan berakibat tidak sahnya perjanjian. Dalam hukum Islam, dalam hal ini fiqh muamalah, kebebasan berkontrak tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 256. Islam memberikan kebebasan dalam bermuamalah asal tidak bertentangan dengan syariat. Syarat sahnya akad salah satunya adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak adanya pemaksaan. Dalam perjanjian financial lease tidak memberikan hak kepada pihak lessee untuk menggunakan kebebasan dalam membuat perjanjian. Dan banyak klausula – klausula yang merugikan pihak lessee, dan tidak memuat keadilan sehingga berakibat tidak sahya kontrak karena bertentangan dengan syariat Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Suwandi, Suwandi
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDSuwandi, SuwandiUNSPECIFIED
Keywords: Fiqih Muamalah; Perjanjian Financial Lease
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Fadlli Syahmi
Date Deposited: 03 Feb 2023 10:22
Last Modified: 03 Feb 2023 10:22
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/45922

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item