Hasyim, Nur Hidayati (2007) Upaya Kepala Desa dalam meminimalisir Kawin Sirri: Studi di desa Karang Menggah, kecamatan Wonorejo, kabupaten Pasuruan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Text (Fulltext)
03210018.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK
Terdapat beberapa perbedaan tentang definisi kawin sirri, akan tetapi masyarakat Indonesia cenderung mendefinisikan perkawinan sirri adalah perkawinan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Islam dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Meskipun sampai saat ini perkawinan sirri masih menimbulkan Pro dan kontra di kalangan masyarakat luas serta mengetahui dampak yang akan ditanggungnya, namun masyarakat masih ada yang melakukan model perkawinan sirri dengan berbagai alasan yang dikemukakan. Sebagaimana diketahui dibeberapa daerah khususnya Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan bahwa perkawinan sirri sudah menjadi adat bagi masyarakat sekitar.
Beranjak dari hal tersebut Kepala Desa Karang Menggah berinisiatif untuk meminimalisir terjadinya perkawinan sirri pada masyarakat Desa Karang Menggah, sebab perkawinan sirri bukanlan budaya bagi masyarakat Desa Karang Menggah. Disinilah peneliti tertarik untuk meneliti dan mengetahui lebih lanjut tentang upaya yang dilakukan Kepala Desa Karang Menggah dalam meminimalisir terjadinya kawin sirri. Serta kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa terhadap upaya yang dilakukan.
Sedangkan sumber data yang dibutuhkan adalah Kepala Desa sebagai data primer, kemidian perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pelaku kawin sirri dan dokumen-dokumen penting desa sebagai data skunder. Untuk mendapatkan data tersebut maka digunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk analisa data menggunakan deskiptif kualitatif.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa upaya yang dilakukan Kepala Desa Karang Menggah dalam meminimalisir terjadinya kawin sirri adalah apabila dari masyarakat masih bersikukuh untuk melakukan kawin sirri, maka Kepala Desa memberi keringanan kepada penduduk Desa Karang Menggah untuk melakukan kawin sirri, dimana kedua belak pihak harus bersedia membuat surat penyataan yang nantinya bersedia untuk melakukan nikah ulang di Kantor Urusan Agama dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati. Jika sampai batas jatuh tempo pernyataan tersebut tidak dipenuhi maka kedua belah pihak harus bersedia menerima konsekuensinya.
Sedangkan kendala yang dihadapi Kepala Desa Karang Menggah dalam mencegah terjadinya kawin sirri meliputi: Pertama, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap legalisasi perkawinan. Yang disebabkan tingkat pendidikan masyarakat masih rendah. Kedua, sulitnya mengidentifikasi terjadinya kawin sirri. Karena masih ada dari sebagian warga yang melakukan kawin sirri di luar Desa Karang Menggah atau ada warga yang mendatangkan ulama atau kyai dari desa lain untuk mengakadkan. Ketiga, mahalnya biaya perkawinan yang dicatatkan di KUA, disebabkan tingkat ekonomi masyarakat masih dalam taraf menengah kebawah. Keempat, faktor agama yang menjadi alasan paling kuat dalam melangsungkan kawin sirri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: | Tamrin, Dahlan | ||||||
Contributors: |
|
||||||
Keywords: | Upaya Kepala Desa; Kawin Sirri. | ||||||
Departement: | Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah | ||||||
Depositing User: | Fadlli Syahmi | ||||||
Date Deposited: | 03 Feb 2023 10:25 | ||||||
Last Modified: | 03 Feb 2023 10:25 | ||||||
URI: | http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/45836 |
Downloads
Downloads per month over past year
Actions (login required)
View Item |