Responsive Banner

Discenting opinion terhadap pemanggilan tergugat Ghoib di pengadilan agama Nganjuk: Studi perkara no. 818/ Pdt.G/ 2008/ PA.Ngj

Yunsamiar, Istiqomah (2009) Discenting opinion terhadap pemanggilan tergugat Ghoib di pengadilan agama Nganjuk: Studi perkara no. 818/ Pdt.G/ 2008/ PA.Ngj. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

[img] Text (Fulltext)
05210052.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (617kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK

Discenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan Pengadilan. Adopsi berbagai pranata hukum oleh berbagai tradisi hukum yang berbeda merupakan satu gejala umum yang mendunia. Inggris raya merupakan asal perkembangan keberbagai tempat, terutama Negara-negara bekas koloni Inggris.

Discenting opinion merupakan perbedaan diantara para majelis hakim dalam menentukan suatu putusan, dalam Undang-undang No. 4 tahun 2004, dijelaskan tentang kekuasaan kehakiman. Dasar inilah yang memberikan jalan atau solusi bagi hakim untuk berpendapat, namun agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan. Adapun dalam penelitian ini yang menjadi fokus utama terhadap suatu permasalahan diantara majelis hakim yaitu terjadinya discenting opinion terhadap pemanggilan tergugat ghoib.Tergugat Ghoib adalah Tergugat (suami) yang tidak diketahui tempat tinggalnya, atau tempat tinggal tergugat tidak menetap (pindah-pindah). Penggugat (istri) tidak mengetahui keberadaan suaminya karena memang tidak pernah ada kabar dari pihak tergugat itu sendiri.

Oleh sebab itu, penetian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum serta cara pandang majelis hakim yang berbeda dalam pemanggilan tergugat ghoib.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dikarenakan dalam penelitian ini ingin menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan. Mengenai bahan hukum primer peneliti menggunakan putusan perkara yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan bahan hukum skundernya kami mengambil komentar para majelis hakim di Pengadilan Agama Nganjuk.

Hasil penelitian ini terhadap discenting oponion memiliki dua karakter yang berbeda, namun tujuannya sama mengacu pada undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Perbedaan-perbedaan tersebut tercover dalam dua konsep yang sama-sama memiliki dasar hukum tentang pemanggilan atau Relaas. Hakim yang tidak setuju menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1975 dan untuk hakim yang setuju menggunakan dasar hukum HIR pasal
390. Aspek lain terhadap perbedaan tersebut karena tradisi hukum Indonesia tidak murni berada dalam kelompok tradisi hukum continental.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Supervisor: Jundiani, Jundiani
Contributors:
ContributionNameEmail
UNSPECIFIEDJundiani, JundianiUNSPECIFIED
Keywords: Discenting Opinion; Tergugat Ghoib
Departement: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Fadlli Syahmi
Date Deposited: 03 Feb 2023 09:42
Last Modified: 03 Feb 2023 09:42
URI: http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/45816

Downloads

Downloads per month over past year

Actions (login required)

View Item View Item